Trik Cara dan Strategi Caleg, Mulai Dari Bulusukan Hingga Dialogis ke Masyarakat
Nusantara Satu-Dialogis, Blusukan berbagi atau Bagi-bagi pendapat, Saran, Menyerap aspirasi dan sejenisnya oleh calon DPR baik tingkat Kabupaten, Provinsi maupun tingkat pusat bisa menjadi upaya untuk mendapatkan dukungan politik dari masyarakat. Namun, penting untuk memastikan bahwa hal ini dilakukan dengan transparan dan tidak melanggar aturan kampanye atau hukum.
Menjelang masa tahapan kampanye Pemilu 2024, berbagai cara Calon Legislatif (Caleg) DPRD. Seperti apa yang di lakukan calon legeslatif, Yuliana, SE, dari dapil 2 Suak Tapeh, Pulau Rimau, Tungkal Ilir, Selat Penugguan dan Betung ini, Mengatakan bahwa dirinya untuk melakukan kampanye dirinya langsung blusukan, Berdialog ke warga masyarakat untuk menyerap aspirasi langsung apa yang dirasakan masyarakat, Harapan dan permohonan dari masyarakat kedepan.
Yuliyana juga mengatakan bahwa mengenai blusukannya dirinya tidak membawa apa-apa yang dilarang oleh Bawaslu seperti sembako.
“Saya melakukan dialog, blusukan langsumg ke masyarakat dengan cara itu saya dan tim tahu apa yang masyarakat rasakan dan harapakan ketika kami di percaya nanti menjadi wakil rakyat DPRD Kabupaten Banyuasin,”ungkap Yuliana.
Yuliana, SE, juga mengungkapkan, atauran Bawaslu jelas kampanye diperbolehkan, Tetapi tidak boeh membagikan dalam bentuk, Sembako. Sembako tersebut memang tidak boleh dijadikan alat kampanye oleh peserta Pemilu.
“Kalau sembako tidak boleh, yang dibolehkan itu seperti kerudung, Playdis player dan sebagian bahan lainnya. Namun memang untuk sembako tidak boleh dijadikan alat kampanye. Terkecuali bahan lain yang dibolehkan untuk kampanye salah satunya sejenisnya seperti kerudung,” ungkap Yuli.