Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Lahat

Oknum ASN Kabupaten Lahat di Duga Main Proyek APBD

By redaksi
12/27/2023 2 Min Read
0

Nusantara Satu-Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi yang menyatakan, mulai penurunan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.

Namun sepertinya hal itu tidak berlaku bagi oknum ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat Berinisial (A). Data yang di himpun di lapangan menyebut, di duga kuat Oknum ASN Berinisial A merupakan Salah satu Kabid di Dinas BPBD Kabupaten Lahat.

Saat diminta tanggapannya Ketua Dewan Koordinator Daerah Wira Lentera Jiwa Sumsel Hasrul Terkait Persoalan Oknum ASN Bermain Proyek APBN/APBD disampaikan ” Padahal selama ini, siapa saja yang masuk dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun ASN sudah ada larangan tegas jangan sampai terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBD maupun APBN.

Larangan tersebut sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi yang menyatakan, mulai penurunan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.

Dedi odom menuturkan selaku humas WLJ ,jika oknum ASN terlibat dan kedapatan bermain proyek, maka dapat di jerat dengan pasal 12 huruf i Uu No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupai dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar Rupiah.

Berdasarkan pasal 87 ayat 4 huruf b Uu No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara (ASN), ASN di berhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum.

Saat dikonfirmasi via Wa oknum ASN Berinisial A tidak membalas pesan tersebut dan seakan mengabaikan.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Serentak, ASN OKI Deklarasi Netralitas Pemilu 2024

Next

Pj Bupati Lahat tinjau Gotong-royong di Taman Ayik Lematang Lahat

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme