Beranda Palembang RAPAT PARIPURNA KE – 12 MP. II Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan...

RAPAT PARIPURNA KE – 12 MP. II Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 Oleh Walikota Palembang Penyampaian Raperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

257
0

Nusantara Satu-DPRD Kota Palembang kembali melakukan Rapat Paripurna Ke 12 untuk Masa Persidangan II Tahun 2023 yang dilakukan pada, Selasa (04/07/23).

Rapat Paripurna ini membahas Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran  Tahun 2022 Oleh Walikota Palembang dan Penyampaian Raperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Rapat yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Palembang, beserta Wakil-Wakil Ketua dan Anggota DPRD baik yang hadir secara langsung maupun virtual ini berjalan dengan lancar dan khitmad. Hadir pula Walikota Palembang, H. Harnojoyo, Plh. Sekretaris Daerah Kota Palembang serta Sekretaris DPRD, seluruh OPD dan Forkompinda Kota Palembang.

Adzanu Getar Nusantara SH., MH selaku Pimpinan Sidang menyampaikan sambutannya dengan pertama-tama mengucapkan selamat Hari Raya Idhul Adha Tahun 1444 H. Adzanu Getar Nusantara SH., MH menjelaskan dalam Hari Raya Idhul Adha ini hendaknya kita meneladani serta mencontohkan pengorbanan Nabi Ibrahim dan kerelaan Nabi Ismail perlu menjadi inspirasi agar senantiasa memiliki tekad besar untuk menjadi umat yang lebij baik.

Fitrah sejati adalah mengakrabkan Allah Swt dan SyariatNya didalam jiwa dalam segala  Gerak dan sepanjang nafas dan langkah, ujarnya.

Adzanu Getar Nusantara SH., MH melanjutkan, sesuai dengan jadwal yang disepakati Badan Musyawarah DPRD Kota Palembang, maka Rapat Paripurna Ke 12 untuk Masa Persidangan II Tahun 2023 kali ini membahas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajal Daerah dan Retribusi Daerah, lanjutnya.

Walikota Palembang, H. Harnojoyo dalam penyampaiannya mengatakan bahwa Raperda Kota Palembang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2022. Penyampaian ini berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan likuitas neraca, laporan arus kas.

Laporan realisasi anggaran Kota Palembang tahun anggaran 2022 yang menunjukan pendapatan sebesar Rp. 4.607.459.901.233,19,- atau 97,03% dari anggaran sebesar Rp. 4.191.804.824.738,-. Sedangkan jumlah belanja yang terealisasi sebesar Rp. 4.009.808.152.355,69,- atau 89,61% dari anggaran sebesar Rp. 4.474.954.483.936,-.

Harnojoyo melanjutkan, Neraca Pemerintah Kota Palembang Per Tanggal 31 Desember 2022 ditutup dengan jumlah aset sebesar Rp. 17.241.865.732.402,96,- dan kewajiban sebesar Rp. 305.567.601.100,15,- serta likuitas dana sebesar Rp. 16.936.298.132.287,81,- Dalam jumlah aset tersebut nilai terbesar adalah aset tetap sebesar Rp. 14.824.671.547.922,66,.

Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah maka disampaikan Raperda Kota Palembang  Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah agar segera dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD Kota Palembang.

Adapun pertimbangannya adalah RPJMD Kota Palembang berakhir tahun 2023 berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang RPJMD Kota Palembang 2018-2023, sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang RPJMD Kota Palembang 2018-2023. Kemudian urgensi atas Raperda Kota Palembang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar hukum pemungutan pajak daerah dan Retribusi di Kota Palembang yang merupakan salah satu pendapatan asli daerah. (ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini