Harmoko: Belum ada Penertiban, Karena Belum Kampaye
Nusantara Satu-Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bukit Kecil, Harmoko, mengatakan, untuk tahapan sekarang ini belum ada penertiban Banner, Spanduk, karena belum masuk dalam tahapan kampanye.
Hal ini diungkapkannya, di ruang kerjanya, di jalan Kapten A Rivai, lorong Tembusan RT 23 RW 07, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Kamis (22/6).
“Untuk Banner yang di pasang di lorong, di pinggir jalan, yang di pasang oleh Parpol, itu belum bisa di tertibkan. Karena Baner tersebut, itu masih dalam bentuk ucapan selamat hari raya, sosialisasi. Tapi kalau sudah masuk dalam tahapan daftar calon tetap, yang berarti itu sudah masuk dalam tahapan kampanye, maka akan di tertibkan,”katanya.
Untuk jumlah Parpor yang terdaftar di Kota Palembang itu sama dengan jumlah yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum RI, sebanyak 18 Parpol.
“Untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di mulai pada November 2023. Untuk Pemilihan Presiden, DPR RI, DPR Provinsi, Kota / Kabupaten dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di tetapkan pada 14 Februari 2023. Untuk pemilihan kepala daerah Provinsi Kota dan Kabupaten pada 27 November 2024,”ujarnya.