Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Palembang

Terkait Adanya Dugaan KKN, BIDIK Sumsel Aksi Demo Di KPK

By redaksi
05/19/2023 3 Min Read
0

Nusantara Satu-Sehubungan dengan peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan terhadap tindakan KKN, serta dalam upaya mengawal Reformasi Birokrasi Pemerintahan yang “Good Governance dan Clean Government” sesuai Undang – undang dan ketentuan hukum yang berlaku, maka dalam hal ini Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) melakukan aksi demo di KPK, Jakarta pada Rabu (17/05/23).

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua BIDIK Sumsel, Yongki Ariansyah, SH yang didampingi Arnoto Safutra saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum.

Yongki Ariansyah, SH menjelaskan, BIDIK Sumsel merupakan Lembaga Control Sosial, serta dalam rangka menjalankan “Peraturan Pemerintah” NO 43 Tahun 2018 Tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karenanya berdasarkan Laporan dari masyarakat dan hasil monitoring tim kami di lapangan, bahwa ditemukan adanya dugaan Mark-Up anggaran yang mengarah pada Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme, (KKN), pada beberapa OPD di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya pada Kabupaten Ogan Ilir (OKI), yang bersumber dari dana APBD TA. 2022, jelasnya.

“Atas temuan permasalahan tersebut, demi terciptanya tata kelola yang bersih dan bebas dari tindak pidana KKN, serta mengingat kegiatan-kegiatan tersebut menggunakan keuangan Negara, maka kami sebagai lembaga kontrol sosial, hari ini melakukan laporan pengaduan melalui Aksi Unjuk Rasa ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI),” kata Yongki.

Lebih lanjut, Yongki menuturkan rincian laporan dan tuntutan dalam aksinya seperti, Sekretriat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada kegiatan DPA BELANJA SKPD Tahun Anggaran 2022, Senilai Rp.103.010.972.025,00,-. Sekretriat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada kegiatan belanja langsung DPA SKPD Tahun Anggaran 2022, dari triwulan I sampai triwulan IV Senilai Rp.40.542.898.000,00.

Kemudian Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada kegiatan belanja langsung DPA SKPD Tahun Anggaran 2022, dari triwulan I sampai triwulan IV Senilai Rp.3.921.623.200,00,- serta Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada kegiatan belanja langsung DPA SKPD Tahun Anggaran 2022, dari triwulan I sampai triwulan IV Senilai Rp.74.732.518.378,00, tuturnya.

“Kami mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada kegiatan belanja langsung DPA SKPD Tahun Anggaran 2022. Kami juga meminta Kepada Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera memanggil dan memeriksa semua pihak terlibat dan yang bertanggungjawab pada kegiatan-kegiatan tersebut diatas, terutama nama-nama yang kami sebutkan pada laporan tertulis ke Pihak KPK RI, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam hal ini juga BIDIK meminta Kepada Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) turun langsung kelapangan untuk mengambil langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan guna melakukan tela’ah dan investigasi terkait dugaan Korupsi dan Mark-Up pada kegiatan diatas, serta tetap melakukan pengawasan yang ketat pada Penggunaan Anggaran ditahun berikutnya, guna melakukan pencegahan sedini mungkin, katanya.

“Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atas dugaan penyimpangan tersebut diatas, maka oleh karena itu kami berharap agar Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, segera melakukan Penindakan hukum sesuai dengan kewenangannya.

Untuk mempermudah Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dalam melakukan penindakan, kami juga menyampaikan Laporan Pengaduan dugaan penyimpangan beserta dokumen pendukung sesuai dengan rujukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah RI,” tutupnya.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Sekda Berikan Arahan Terkait Kebijakan Umum Dalam Proker PBSI Palembang

Next

IPSI Kabupaten Lahat Gelar Penataran dan Upgrading Wasit Tingkat Sumsel

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme