Beranda Nasional Jakarta LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan Gelar Aksi Demo di Menpan RB

LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan Gelar Aksi Demo di Menpan RB

529
0

Nusantara Satu-Terbitkan IMB di Fasilitas Umum, LSM KPK Nusantara Sumsel gelar aksi demo di Menpan RB, Jakarta pada Kamis (13/04/23). Adapun yang menjadi tuntutan dalam aksinya, LSM KPK Nusantara Sumsel meminta Menpan RB memberhentikan dengan tidak hormat Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Lahat, PNS dan yang terlibat lainnya.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Dodo Arman, selaku Ketua DPD LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan, dan kawan-kawan saat menyampaikan aspirasinya kepada MENPAN RB mendesak Menpan RB agar segera memberhentikan dengan tidak jormat Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Lahat YAHYA EDWARD.,SE.,M.Si beserta oknum PNS lainnya yang terlibat dalam Penerbitan IMB pada Lokasi yang telah ditetapkan secara baku sebagai Fasilitas Umum pada Pasar PTM Kabupaten Lahat, imbuhnya.

“Kita juga mendesak Menpan RB agar mendorong proses Hukum Pidana terhadap Penerbitan IMB pada lokasi yang telah ditetapkan secara baku sebagai Fasilitas Umum pada Pasar PTM Kabupaten Lahat,” kata Dodo Arman.

Dodo Arman juga menjelaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas  PM DAN PTSP Kab. Lahat Nomor : 503/01038/IMB/PMPTSP-IV/II/2022 tentang IMB Tanggal : 2 Februari 2022, yang diduga adalah bentuk pelanggaran berat disiplin PNS yang dilakukan oleh Kepala Dinas PM dan PTSP Kabupaten Lahat dan oleh Pihak terkait lainnya, dalam hal ini Kepala Dinas Perumahan Rakyat,                                                                         Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Camat Kabupaten Lahat, jelasnya.

“Karena IMB yang diberikan adalah di lokasi yang telah ditetapkan secara baku sebagai FASUM dan status kepemilikan lahan bukan milik PT. Bima Putra Abadi Citranusa (BPAC), serta IMB yang diberikan melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindugan Kosumen terkait pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut,” jelas Dodo Arman.

Adapun terhadap Pelaku Usaha dan/atau Pengurusnya yang melanggar Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf f, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindugan Kosumen, dikenakan SANKSI PIDANA, sebagaimana diatur dalam Pasa 62 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindugan Kosumen yang berbunyi “Pelaku Usha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), terangnya.

Dodo Arman menuturkan jika kuat dugaan dalam proses penerbitan IMB tidak sesuai dengan syarat ketentuan penerbitan IMB dan diduga terjadi Mlmanipulasi dan rekayasa serta pemalsuan data. Sesuai ketentuan persyaratan permohonan IMB di  Kabupaten Lahat sesuai Informasi dari Formulir Pendaftaran IMB yang diperoleh yaitu

“Rekomendasi Camat, Surat Status Tanah, Denah/Gambar Bangunan yang disahkan oleh Dinas Perumahan Rakyat KPP. Kab. Lahat dan RAB, Advice Planning dari Dinas Tata Ruang serta Andalalin dari Dinas Perhubungan dan Dokumen Amdal, UPL, UKL, SPPL, dari Dinas Lingkungan Hidup. Ada juga Tanda Lunas PBB Tahun Terakhir, Photo Copy KTP, Persetujuan Tetangga, Surat Pernyataan yang Bersangkutan dan NPWP, Pas Photo berwarna, Berita Acara Tim Teknis Dinas PM & PTSP, serta Tanda Lunas Retribusi IMB dan Pajak Galian C,” tuturnya.

“Aksi kami ini untuk meloporkan dugaan pelanggaran berat disiplin PNS yaitu dugaan pelanggaran terhadap Ketentuan PP. No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 3 Huruf D, dimana PNS wajib menaati ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu ada indikasi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 Huruf a; PNS, dilarang menyalahgunakan wewenang. Selain itu kami juga menduga dalam proses Penerbitan IMB telah terindikasi penyuapan dan semua ini kami serahkan penangananya kepada Menpan RB karena tugas kami selaku LSM adalah melaporkan apa yang menjadi temuan atas setiap Pelanggaran Undang – Undang, Korupsi dan Pidana, tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini