Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Ogan Komering Ilir

Kantor Pemerintahan Masih ada Memasang Bendera Merah Putih dengan Kondisi Usang-Rusak

By redaksi
03/07/2023 2 Min Read
0

Nusantara Satu-Bendera merah putih dalam kondisi usang dan rusak masih dijumpai di kantor-kantor Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tepatnya di Puskesmas Pematang Panggang1 Bendera tersebut selain terlihat kusam dan juga sobek. Miris.

Padahal bendera merah putih bersama Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain.

Kondisi ini sangat disesalkan Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) DPW tingkat II Kabupaten OKI menyesalkan insiden pelecehan bendera Merah Putih di Puskesmas Pematang panggang Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Pengibaran bendera merah putih dalam keadaan rusak, itu sama saja dengan menghina negara Indonesia dan salah satu wujud bentuk ketidakhormatan atas jasa para pahlawan yang telah berjuang membawa Indonesia merdeka,” kata Bagus saat dikonfirmasi media Nusantarasatu.co.id Senin 06 Maret 2023.

Dia menegaskan bahwa untuk mengibarkarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. Sebab, sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Di mana terdapat ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak.

“Bagi pelaku yang melakukan pelecehan terhadap lambang negara terancam pidana penjara, hal itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.” Terangnya.

Dikatakannya lagi, dirinya merasa sedih dengan adanya kejadian seperti ini. Untuk hal ini dia berencana akan melaporkan kejadian ini kepada Komandan Kodim (Dandim) 0402/OKI-OI Letkol Inf Hendra Saputra SSos, MM.

Di lain pihak Kepala Puskesmas Pematang Panggang Amir, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari Senin 06 Maret 2023 sekitar pukul 15.22 wib mengatakan jika pihaknya sudah menganti Bendera tersebut dengan yang baru setelah ada laporan dari stafnya jika tadi siang ada pihak yang memoto bendera di Puskesmasnya.

“Kami meminta maaf atas kelalaian kami dan kami juga tidak ada niat untuk melecehkan lambang negara. Sebetulnya kemarin bendera itu sudah hendak di ganti dengan yang baru akan tetapi terkendala oleh angin kencang maka tidak jadi diganti. Setelah ada laporan dari staf saya ada orang yang turun dari mobil dan memfoto bendera tersebut seketika itu juga bendera langsung di ganti dengan yang baru,” Jelas Kepala Puskesmas Pematang Panggang1. (ukik)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Harnojoyo: Gedung Baru Dapat Mendorong Semangat Kerja

Next

Wakil Walikota Palembang lantik 250 Pemuda dan Pemudi

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme