Diduga Realisasi DD Desa Tanjung Sari Sarat Korupsi
Nusantara Satu-realisasi Anggaran Dana Desa(DD) di desa Tanjung Sari kecamatan Buay pemaca Diduga Syarat korupsi. Berdasarkan tinjauan dan investigasi awak media saat di lapangan menemukan beberapa aitem realisasi dana desa yang diduga Mark Up.
Adapun Item yang terlihat seperti sumur bor beserta pelengkapan nya yang di anggarkan dari dana desa (DD)tahun 2018 diduga mangkrak belum selesai hingga saat ini. Diduga hanya habiskan anggaran saja dan tak selesai.
Begitujuga dengan kakus yang di angarkan mengunakan angaran dana desa di tahun 2020 tak sesuai dengan harapan masyarakat yang mana diduga kakus hanya di buat asal jadi saja.
Ada pun gedung PAUd yang sudah berdiri namun tak berpungsi dengan baik hanya menjadi Balai pertemuan dan diduga tidak di pungsikan sebagai mana mestinya.
Awak media meminta keterangan dari salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya AM, menuturkan bahwa memang benar kalo sumur bor belum berpungsi begitu juga dengan gedung PAUD hanya di gunakan sebagai balai pertemuan itu pun hanya sesekali lanjut ke kakus.
“Bahwasannya kakus yang di bangun ini adalah kakus teradisional karna tidak memiliki penampungan tinja/alias kakus cempulung,” ujar AM.
Lanjut AM, pebangunan yang ada di desa kami tak memiliki prasasti jadi kami tidak tau kapan di bangun dan besar anggaran nyo,kami tidak mengetahui mungkin itu untuk menutuppi supaya masyrakat tidak mengtahui.
kita merujuk pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU NO.31/1999) Sebagaimana diubah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dimana ada ancaman pidana bagi yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara
Untuk itu Awak media meminta kepada Aparat penegak hukum (APH), pengawas pekerjaan dan intansi terkait untuk meninjau dan memeriksa langsung Realisasi Dana Desa di DesaTanjung sari kecamatan Buay pemaca .(Af)