Nusantara Satu-Pimpinan Wilayah Pembela Suara Rakyat (DPW – PSR), kembali mendatangi kantor Walikota Palembang dengan menggelar aksi demo terkait tiga hal tuntutan, Selasa (17/01/23).
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan diketahui bahwa aksi demo yang dilakukan oleh puluhan orang tersebut berjalan dengan damai dan dikawal oleh aparat kepolisian. Aksi demo itu di koordinatori langsung oleh Ketua DPW Organisasi Pembela Suara Rakyat, Aan Hanapiah dan juga di koordinatori aksi oleh Iqbal Tawakal serta Yudhi selaku koordinator lapangan.
Ketua DPW – PSR, Aan Hanapiah, yang juga koordinator aksi saat menyampaikan aspirasinya mengatakan bahwa ada tiga hal yang disampaikan oleh lembaganya terkait pertama adanya dugaan KKN, suap menyuap secara berjamaah terindikasi memberikan uang pelicin untuk dijadikan tenaga Pekerja Harian Lepas/PHL Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun 2022.
“Kemudian usut tuntas dugaan beking di pasar turunan jembatan Musi VI yang salah satunya ada rumah pribadi milik inisial H.M, yang dijadikan lapak pasar pedagang kaki lima yang mana mengakibatkan jalan macet, merusak dan mengotori serta mencemari lewat pembuangan sampahnya,” imbuhnya.
Yang terakhir usut tuntas adanya dugaan Oknum Dinas PU dan Tata Ruang terindikasi menerbitkan dan memberikan izin penimbunan tanah dan akan di bangun Ruko. Lokasi Tanah yang di tumbun adalah milik orang Lain dalam hal ini milik keluarga besar Abu Bakar, Ayahnya Aan Hanapiah Ketua Umum Pembela Suara Rakyat, Barisan Aktivis Sumsel, tutur Aan Hanapiah.
Terkait persoalan dugaan KKN yang melibatkan oknum Dinas Perhubungan Kota Palembang lewat rekrutmen pegawai Honor Pekerja Harian Lepas tahun 2022, Aan Hanapiah menambahkan jika pihaknya mendesak Walikota untuk segera mencopot jabatan Kadishub Kota Palembang.
“Kami menduga adanya perbuatan pemeran tunggal oknum Kepala Dinas Perhubungan yang diduga terindikasi menerima uang pelicin yang akan dijadikan tenaga PHL sebanyak 50 sampai 70 orang,” terangnya.
Lebih lanjut, dia, mengatakan,tentunya ini melanggar UU No. 20 Tahun 2001, Junto UU No. 31 Tahun 1999 dan pasal 17 UU. 30 Tahun 2014 dan Melanggar Peraturan Walikota Palembang No. 9 Tahun 2022 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Palembang.
Iqbal Tawakal, yang juga koordinator aksi turut mengatakan terkait persoalan pasar di turunan jembatan Musi VI perlu mendapatkan perhatian serius Pemkot Palembang karena keberadaan pasar dilokasi tersebut rawan akan kecelakaan, kemacetan dan kotor serta merusak estetika keindahan jembatan Musi VI.
Selain itu, Iqbal Tawakal menuturkan sebenarnya beberapa hari yang lalu pasar tersebut sudah ditertibkan, akan tetapi sifatnya hanya sejenak, ketika petugas dalam hal ini Satpol PP meninggalkan lokasi maka para pedagang mulai menggelar dagangannya kembali.
“Kami menduga disini ada indikasi permainan dari pihak PD. Pasar, oknum Kecamatan serta salah satu warga inisial H. M yang diketahui memiliki rumah yang dijadikan lapak pedagang. Untuk itu kami meminta Walikota Palembang agar mengusut tuntas dugaan kerja sama atau beking pasar rumah pribadi tersebut, kata Iqbal.
Terkait permasalahan keberadaan tanah milik keluarga besar Aan Hanapiah, Ketua Umum Pembela Suara Rakyat yang diduga diserobot lewat oknum Dinas PUPR yang diduga menerbitkan dan memberikan Izin penimbunan tanah dan akan segera di bangun ruko. Iqbal meminta Walikota ataupun Sekretaris Daerah untuk segera ditindaklanjuti.
“Letak Lokasi Tanah di Jalan KH Azhari 14 ulu dpn Lr.Tuan Kapar dekat Kantor Kelurahan 14 Ulu itu milik keluarga besar Aan Hanapiah, Ketua Umum Pembela Suara Rakyat yang diduga oknum Dinas PUPR menerbitkan izin penimbunan tanah dan bagunan Ruko, kata Iqbal.
Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Suara Rakyat meminta kepada Walikota Palembang ataupun Sekretaris Daerah untuk segera ditindak lanjuti tiga hal tuntutan aspirasi. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangannya maka aksi demo akan dilakukan kembali dengan massa yang lebih banyak, tutup Aan Hanapiah dan Iqbal Tawakal.











