Beranda Palembang Kuasa Hukum PT. Triaryani Melaporkan Oknum GMPN ke SPKT Polda Sumsel

Kuasa Hukum PT. Triaryani Melaporkan Oknum GMPN ke SPKT Polda Sumsel

404
0

Nusantara Satu-Terkait Somasi yang dikeluarkan oleh Gabriel H Fuady, SH selaku kuasa hukum dari PT. Triaryani terhadap oknum Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) tertanggal 31 Desember 2022 lalu berbuntut panjang. Hal ini sebagaimana terpantau dilapangan, Pengacara Gabriel H Fuady, SH selaku kuasa hukum dari PT.

Triaryani membuat Laporan ke SPKT Polda Sumsel pada, Kamis 12/01/23. Gabriel H Fuady, SH selaku kuasa hukum dari PT. Triaryani ketika diwawancarai wartawan sesaat setelah membuat Laporan di SPKT mengatakan bahwa Laporan tersebut didasari dari pernyataan oknum Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) yang diwakili oleh sdr. Abdul Azis selaku Kuasa Hukum GMPN yang menyatakan bahwa PT Triaryani (PT. TRA) melakukan penjualan dan pengangkutan batubara secara ilegal.

“Kami dari pihak Perusahaan merasa keberatan atas statement dia yang menyatakan bahwa PT. Triaryani telah melakukan penjualan dan pengangkutan batubara secara ilegal. Prinsip tambang, kami memiliki izin mulai dari IUP, izin lingkungan termasuk juga izin penjualan dan sebelum melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batubara setiap tahunnya, kami sudah mendapatkan persetujuan dari pihak Kementerian ESDM dalam bentuk persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya,” ujar Gabriel H Fuady, SH.

Dengan adanya izin tersebut, siapapun Buyer dapat membeli batubara karena itu sudah diatur dalam aturannya, kata Gabriel H Fuady, SH. Perlu diketahui bahwa PT. Triaryani adalah perusahaan yang memiliki legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan keputusan Bupati Musi Rawas Utara dengan nomor 540/220/KPTS/DPE-LH/2014 tanggal 23 Mei 2014 dan memiliki izin lingkungan sesuai keputusan Bupati Musi Rawas Utara dengan nomor 04/KPTS/MRU/2016 tanggal 29 Januari 2019.
Selain itu PT. Triaryani memiliki Dokumen Rencana Pasca Tambang yang sudah mendapatkan pengesahan sesuai surat dari Gubernur Sumatera Selatan dengan nomor 540/0469/DESDM/IV-1/2018 tanggal 28 Februari 2018. Serta memiliki Dokumen RKAB tahun 2022 yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM (Dirjen Minerba) sesuai surat no. T-
22RKAB/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021. Untuk kegiatan penjualan batubara, PT. Triaryani melakukan penjualan batubara dengan beberapa sistem seperti FOT (Free on Truck), FOB (Free on Board) dan CIF (Cost, Insurance and Freight).

“Tetapi Saudara Azis, dalam hal ini GMPN telah menuduh kami, seolah-olah kami ini melakukan penjualan yang ilegal. Padahal kami ini adalah institusi atau perusahaan corporate yang berbadan hukum dan memiliki izin serta persetujuan di dalam dokumen RKAB untuk melakukan penjualan dalam bentuk FOT, imbuhnya.

Untuk itulah semua berkas legalitas telah kami serahkan kepada pihak Polda, mulai dari izin tambang, badan usaha, dan badan hukum sampai izin Amdal, izin penjualan dan segala macamnya, ujar Gabriel H Fuady, SH.

“Jadi tuduhan itu kami anggap merugikan perusahaan dan sebelum ini kita sudah melakukan Somasi kepada pihak mereka tapi Somasi itu tidak dianggap. Padahal kita sederhana saja, dia (Azis CS) minta maaf saja kepada kita maka selesai perkara. Cuma dalam hal ini kita merasa mereka tidak ada itikad baik, ya sudah kita laporkan dia dengan Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 317 KUHP Pidana,” tambah Gabriel H Fuady, SH.

Ditanya soal siapa saja yang dilaporkan tersebut, Gabriel H Fuady, SH mengatakan bahwa itu nanti akan dikembangkan oleh pihak penyidik tetapi untuk sementara ini ada salah satu tokoh dari itu adalah sdr. Abdul Azis serta oknum dari GMPN.

“Yang kita laporkan adalah sdr. Abdul Azis dan kawan-kawan yang mengakibatkan perusahaan merasa dirugikan,” ujarnya.

Gabriel H Fuady, SH berharap bahwa tuduhan-tuduhan terhadap PT. Triaryani dapat diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang merugikan karena kami memiliki dokumen keabsahan baik itu badan hukum, serta turunan-turunannya, tutupnya. Kuasa Hukum PT. Triaryani Melaporkan Oknum Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) Ke SPKT Polda Sumsel.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini