Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Ogan Komering Ilir

Kabupaten OKI Mengadakan Sosialisasi Electronik traffic laww Enforcement

By redaksi
12/08/2022 2 Min Read
0

Nusantara Satu-Pada hari kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 09.30 Wib telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Electronik traffic laww Enforcement ( e-TLE) dan aplikasi smart city dulur kito, bertempat di Gedung Kesenian Kec. Kayuagung Kab. OKI.

Kegiatan Diikuti/Dihadiri Oleh : 1. Bupati OKI, H. ISKANDAR, SE. 2. Kapolres OKI, AKBP DILI YANTO, S.Ik, SH,MH. 3. Dandim 0402 OKI, Letkol HENDRA SAPUTRA. 4. Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung TIRA TIRTONA, SH,MH. 5. Kejari Kayu Agung, Bpk DECKY DERMAWAN, SH, MH. 6. Ketua Pengadilan Agama KORIK AGUSTIAN, S,Ag. 7. Ketua DPRD Kab. OKI yg diwakili ADRA HENGKI. 8. Kasubdit Kamsel ditlantas Polda Sumsel. 9. PJU Polres OKI. 10. Kepala OPD se Kab. OKI. 11. Kapolsek jajaran Polres OKI. 12. Para Camat se Kab. OKI. 13. Bhabinkamtibmas. 14. Tamu undangan.

Sambutan Bupati OKI menyampaikan berterima kasih kepada jajaran Polda Sumsel dan Polres OKi, karena Polres OKI yg pertama kali mensosialisasikan e-TLE, semoga dengan adanya e-Tle dapat menambah pendapatan pajak Kab. OKI
Kemudian nara sumber menyampaikan dasar hukum pelaksanaan tilang e -TLE UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan system penegakan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera atau alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.

Keuntungan e-TLE : 1. Tidak melibatkan personil yg banyak. 2. Tidak menimbulkan kemacetan pada jam dan lokasi tertentu. 3. Terawasi penuh 24 jam. 4. Tidak adanya peluang KKN / pungli oleh petugas. 5. Pembuktian pelanggaran akurat.

Jika ada pelanggaran, kamera tilang elektronik akan langsung merekam bukti pelanggaran. Lalu, pemilik kendaraan akan dapat surat tilang. Melalui surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar, tercantum pasal yang sudah dilanggar, tanggal, serta tempat pelanggaran.

Kemudian, pelanggar harus melakukan konfirmasi Jika sudah melakukan konfirmasi, si pelanggar akan mendapat email konfirmasi yang berisi tanggal serta lokasi pengadilan dan pelanggar juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk membayar denda pelanggaran. (ukik)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Polres PALI Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Jelang Nataru

Next

Pemkab OKI Diganjar Anugerah Meritokrasi 2022

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme