Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

KriminalOgan Komering Ilir

Hasil Ungkap Kasus Satres Narkoba Polres OKI

By redaksi
12/05/2022 1 Min Read
0

Nusantara Satu-WAKTU KEJADIAN: Pada hari Jum’at, Tanggal 25 November 2022 sekira pukul 01:00 wib. TKP: Jalan Depan Balai Desa Sungai Menang Kec. Sungai Menang Kab. OKI. PELAKU: Nama : ENDANG SETIO WIBOWO Bin FAHRIL. Umur : 30 tahun. Agama : Islam. Pekerjan : Tani. Alamat : Dusun Bebah Desa Sungai Menang Kec. Sungai Menang Kab. OKI. BARANG BUKTI – 9 (sembilan) butir narkotika jenis ecstacy warna coklat logo “GG” – 1 (satu) lembar uang tunai nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),

STATUS TERSANGKA. Bandar Narkotika. KRONOLOGIS: berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan bahwa ada seorang Bandar narkoba yang berjualan di Dekat Balai Desa Sungai Menang, menindaklanjuti informasi tersebut, Pada hari Jum’at, Tanggal 25 November 2022 sekira pukul 01:00 wib, anggota Polsek Sungai Menang mendatangi Balai Desa Sungai Menang Kec. Sungai Menang Kab. OKI, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka bernama ENDANG SETIO WIBOWO Bin FAHRIL, dan dalam penguasaan tersangka diamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) butir narkotika jenis ecstacy warna coklat logo “GG” dan 1 (satu) lembar uang tunai nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Menang untuk kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan tersangka mengakui perbuatannya. Pasal yang disangkakan : 114 ayat 1 danatau pasal 112 ayat 1, Ancaman minimal 5 tahun penjara. Ancaman maksimal 20 tahun penjara

REN TINDAK LANJUT • BAP Tersangka. • Menyita Barang Bukti. • Mengirim Barang Bukti ke Labfor. • Melengkapi Berkas Perkara. (ukik)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Satlantas Polres OKI Melakukan Pembinaan kepada Generasi

Next

Bupati Askolani Dianugerahu Penghargaan Brevet Bhayangkari Utama

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme