Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Lubuk Linggau

Restribusi Parkir TOM Tidak Disetor, Kadishub Lubuklinggau Berang

By redaksi
06/16/2022 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau H Abu Ja’at berang. Setelah terungkap restribusi parkir di Taman Olahraga Megang (TOM) tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau atau dengan kata lain, hasil restribusi tidak disetor

“Karena tidak disetor, kami tarik (cabut) surat penugas petugas parkir di TOM,” tegas H Abu Jaat didampingi Kabid Sarana Prasarana (Sapras), Amrullah, Kamis (15/6/2022).

Lanjut Amrullah, pengakuan mereka yakni petugas parkir tidak menyetor karena Dinas Pemuda Olahraga juga meminta dalam pengelolaan parkir. Hal ini tentunya akan merugikan pendapatan daerah, yang seharusnya omset restribusi parkir bila disetor ke pemerintah.

“Kami mempersilahkan pihak Dispora atau Koni mengelola parkir namun harus sesuai aturan berlaku. Kami tegaskan Dishub tidak menerima sepeserpun restribusi dari pengelola  parkir TOM,” akunya.

Sementara, salah satu tokoh pemuda, Fendy meyayangkan sikap petugas parkir di TOM, yang tidak mau setor restribusi ke Dishub Kota Lubuklinggau selaku pihak dinas yang berwenang mengelola parkir.

“Saya parkir bayar Rp 2000, padahal aturan pemkot Lubuklinggau hanya 1000 untuk sepeda motor,” akunya.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Update Terkini Coronavirus Disease (Covid-19) di Provinsi Sumsel

Next

PPDB SMAN 7 OKU, Siapkan Kuota 6 Kelas

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme