Oknum Kades Aktip Diamankan di Mapolres OKU Selatan
Nusantara Satu-Polres Oku Selatan amankan 2 tersangka di duga curanmor pencurian kendaraan Bermotor Roda Empat ( Mobil Xenia Nopol BG 1094 RW ), hari ini resmi pelaku ditahan di Polres OKU Selatan, Pada Kamis 9 Desember 2021.
Kapolres OKU Selatan yang diwakili Wakapolres MP. Nasution.,SH.MH, didampingi Kasi Humas, Kasatreskrim OKU Selatan, melaksanakan giat Press Release, Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP Pidana, dengan hukuman penjara paling lama 7 Tahun Penjara.
Adapun Tersangka dalam kasus ini berjumlah dua orang, inisial pelaku S (49 ) Pekerjaan Kepala Desa, RY ( 39 ) Pekerjaan Tani, Kedua tersangka diamankan pada tanggal 8 Desember 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka lalu di tahan di polres OkU selatan.
Barang bukti yang diamankan, Satu Lembar SPPKB An Leksi Yandi Dengan Nopol BG 1094 RW, Dua Lembar Foto Copy Mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam Metalik Nomor Register BG 1094 RW, Satu Buah Kunci Mobil Xenia Berwarna Hitam, Satu Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia Warna Hitam Nomor BG 1094 RW,dan satu buah.
Modus Operandi tersangka membagi tugas masing masing dimana, Tersangka S (49) menyupir motor Honda Cb 125 warna hitam merah milik tersangka R (39 ), setelah sampai tidak jauh dari tempat parkir satu unit mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam Nomor Polisi BG 1094 RW tersebut yang berjarak kurang lebih sepuluh meter tersangka S dan tersangka RY berhenti kemudian membawa mobil merk Daihatsu Xenia Warna Hitam Nomor Polisi BG 1094 RW tersebut diambil oleh RY, dan diserahkan kepada tersangka S, Kemudian Mobil Tersebut dibawa S ke rumahnya, selanjutnbya Tersangka RY berperan sebagai pengambil mobil Merk Daihatsu Tersangka S dari belakang dengan mengendarai sepeda motor roda dua CB 125 warna hitam merah miliknya.