Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Muba

Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban Muba Kembali Meledak

By redaksi
10/12/2021 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Sumur minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan kembali meledak. Belum diketahui korban akibat peristiwa itu.

Dari akun media sosial @rico liong yang di postingnya pada Senin (11/10/2021) sekitar pukul 17.22 WIB, menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi dikebun Rudi Dewan.

Di postingan kedua sekitar pukul 18.20. akun tersebut menambahkan bahwa ada 4 korban yang diketahui dan tidak menyebutkan korban tewas atau luka serta identitas korban.

Sementara Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut belum memberikan keterangan.

Diketahui sebelumnya, peristiwa yang serupa juga terjadi di Desa Keban 1 Sanga Desa dan sudah diungkap dan memakan korban Satu tewas dan empat mengalami luka bakar. Kami masih kejar pemilik sumur, yakni inisial RS yang berusia 48 tahun,” ungkap Alamsyah, Minggu (19/9). dikutip dari merdeka.com.

Selain itu, Kepala Bidang Energi Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sumsel Aryansyah mengatakan, sumur minyak ilegal masih menjadi permasalahan utama di Kabupaten itu. Pengelolaan yang tidak sesuai standar sangat rentan kecelakaan kerja.

“Itu bukan wewenang provinsi, kabupaten lapor ke Dirjen Migas. Informasi yang kami peroleh Dirjen Migas belum turun tangan,” kata dia.

Meski sudah diawasi, masih banyak masyarakat yang secara sembunyi-sembunyi mengelola tambang ilegal. Pemerintah dapat melegalkan aktivitas itu dengan pengelolaan sesuai aturan.

“Prinsipnya ongkos, angkat, dan angkut, bisa menggunakan BUMD atau KUD. Namun masalah ini masih dibahas lebih lanjut,” pungkasnya.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Jalan Kecamatan Megang Sakti Banyak yang Rusak

Next

Bantu Nelayan Tingkatkan Hasil Tangkapan, BMKG Luncurkan Aplikasi Cuaca

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme