Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Uncategorized

Gubernur Pantau Kinerja Pemkot Bengkulu

By redaksi
09/03/2021 1 Min Read
0

Bengkulu, Nusantarasatu.co.id – Gubernur Bengkulu Dr. Rohidin Mersyah melalui Inspektorat Provinsi Bengkulu melakukan pengawasan langsung terhadap kinerja beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Pengawasan tersebut merupakan amanah UU guna memastikan semua pelayanan publik di lingkungan Pemkot berjalan dengan baik.

Sementara itu Kepala BPKP Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto mengatakan bahwa berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2017 pasal 10 poin 1 b disebutkan bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pengawasan umum dan teknis.

“Pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a angka 1 dan huruf b meliputi pembagian urusan pemerintah, kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD, dan bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”.

Sedangkan pengawasan teknis, lanjut Iskandar, sesuai dengan ayat 1 huruf a angka 2 dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintah yang diserahkan ke daerah provinsi. Dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintah yang diserahkan ke daerah kabupaten atau kota.

Dia menambahkan, pengawasan teknis pada ayat 3 meliputi capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan dasar. Ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintah konkuren.

“Kemudian dampak pelaksanaan urusan pemerintah konkuren yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Serta akuntanbilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam pelaksanaan urusan pemerintah konkuren di daerah,” demikian Iskandar mengakhiri.

Tags:

pemprov bengkulu
Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Aktifkan Kembali Posko Terpadu Covid-19, Pemprov Bengkulu dan Polda Lakukan Kordinasi

Next

Pemprov Bengkulu Berikan Bantuan untuk Warga Sawah Lebar

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme