Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Ogan Komering Ilir

Pejabat dan ASN OKI Diingatkan Tolak Gratifikasi

By redaksi
07/07/2021 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada publik. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir gelar sosialisasi pengendalian ratifikasi, bertempat di ruang rapat Benda Seguguk 1, Rabu (07/07/2021).

Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tipikor sejak tahun 2021.

Bupati OKI melalui Sekretaris Daerah, H.Husin, S.Pd., MM., M.Pd dalam sosialisasi yang dilaksanakan secara terbatas tersebut mengatakan.

“Secara sederhana gratifikasi tidak membutuhkan sesuatu yang transaksional atau ditujukan untuk mempengaruhi keputusan atau kewenangan secara langsung. Hal ini berbeda dengan suap yang bersifat transaksional,”jelas Husin.

Meskipun begitu, Husin minta untuk seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir mampu menolak gratifikasi maupun suap, apapun bentuknya serta bagaimanapun caranya.

“Menolak gratifikasi maupun suap secara otomatis menjaga marwah kita sebagai pelayanan publik. Perlu diingat, sekali saja kita menerima gratifikasi, selamanya kita akan tersandera oleh kepentingan si pemberi,”Himbau Husin.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kab.OKI, Endro Suarno, S.Sos., M.Si dalam paparannya menjelaskan 4 tahapan utama dalam penerapan Pengendalian Gratifikasi yaitu : Komitmen dari pimpinan instansi, penyusunan aturan pengendalian gratifikasi, pembentukan unit pengendalian gratifikasi (UPG), serta monitoring & evaluasi pengendalian gratifikasi.

“Pengendalian gratifikasi ini upaya kita bersama. Jika semua mampu komitmen, bukan tidak mungkin Ogan Komering Ilir akan terbentuk sebagai lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi,” tandas Endro.(ukik)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Waspadai, Tempat Makan jadi Klaster Baru Corona

Next

Deru Apresiasi Pojok Baca Digital dan Aplikasi E-SKIP di Samsat Wilayah Palembang III

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme