Nusantara Satu-Menindak-lanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 04/06/2021 dan surat Camat Kecamatan Sungai Keruh tanggal 14/06/2021 perihal penegakan disiplin serta pelaksanaan apel pagi dan sore perangkat desa.
Kepala Desa Kertayu, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel, Ratna Juita, menyampaikan himbauan tegas kepada seluruh jajaran perangkat desanya untuk bersikap disiplin dan profesional dalam hal melaksanakan kegiatan apel rutin pagi dan sore di halaman Kantor Desa.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Nusantara Satu melalui via WhatSapp Kades Kertayu, Ratna Juita menjelaskan.
“Sebelumnya memang sistem wajib apel ini telah saya terapkan dan saya tekankan kepada seluruh perangkat desa
semenjak awal saya dilantik bulan Mei 2020 lalu setelah berkoordinasi dengan pak Camat, jadi didesa kami sekarang hanya perlu lebih ditekankan lagi tentang kedisiplinan terkait apel rutin ini. Dengan adanya aturan penegakan kedisiplinan ini kami berharap perangkat desa dapat menunjukkan sikap profesionalisme dalam mengemban amanah tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat,” tambahnya.
Kepala Seksi Pemerintahan, Hendra, SE, ketika diwawancarai oleh awak media menambahkan, kegiatan apel ini sudah kami laksanakan dari awal atas instruksi Kades dan Camat.
“Disini diwajibkan oleh Kades bergiliran setiap hari bebicara didepan rekan-rekan perades untuk menyampaikan materi pembahasan terkait masalah administrasi maupun masalah kemasyarakatan yang kami dapati dilapangan sambil melatih kemampuan kami berbicara dimuka umum,”katanya.
Adapun surat dari Setda Muba dan Camat Sungai Keruh perihal pembinaan kedisiplinan perangkat desa ini, disalah satu poinnya selain kewajiban Kades untuk mengkoordinir pelaksanaan apel rutin yaitu wajib diisi, ditanda-tangani daftar hadir peserta apel pagi dan sore beserta poto dokumentasi yang nantinya akan disampaikan pelaporan pelaksanaan kegiatannya setiap akhir bulan ke kecamatan. (M.Yunus)











