Beranda Kriminal Akhirnya Pelarian Andri Berakhir di Polres Musi Banyuasin

Akhirnya Pelarian Andri Berakhir di Polres Musi Banyuasin

398
0

Nusantara Satu-Satuan Polisi Lalu Lintas( Satlantas) Polres Musi Banyuasin berhasil menciduk Adri Noversam (26), warga Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, harus mengakhiri pelariannya setelah ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres Musi banyuasin di persembunyiannya, Kamis 10 Juni 2021 Sekitar Jam 13.30 Wib.

Adri nopersan merupakan tersangka kecelakaan tunggal bis akap Sambodo jenis Mercedes benz tujuan padang-jakarta di Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi, sekira pukul 05.00 wib di Km. 214 Desa. Senawar Kec. Bayung Lencir Kab. Muba., Kamis (27/05/2021) lalu.

Kapolres Muba AKBP. Erlin Tangjaya SH S.IK saat Koferensi pers yang didampingi waka Polres Muba dan Kasat Lantas AKP Betty Purwanti S.I.K dihadapan awak media mengatakan bahwa Andri Nopersan ini adalah sopir dari Bus akap Sambodo dengan Nopol : B 7314 NGA yang melaju dari arah Jambi ke arah Palembang dengan membawa 33 orang penumpang, Ungkapnya.

Lanjutnya, dimana bus yang dikendarai andri hilang kendali menikung ke kanan menurun kearah palembang dengan kecepatan tinggi sehingga keluar jalur dan terbalik sebelah kiri kendaraan hingga menyebabkan 4 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat dan 8 orang luka ringan.

Usai kejadian pelaku langsung melarikan diri melalui propinsi jambi hingga tiba di kampungnya Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat.

Sempat buron selama 12 hari akhirnya pelaku andrian berhasil ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres Musi banyuasin di persembunyiannya di Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat dan kita bawa ke polres muba guna proses lebih lanjut, terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 310 ayat 4,3,2 dan pasal 312 UU LLAJ no.22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sementara itu diwaktu yang hampir bersamaan sat lantas polres muba juga mengamankan pelaku Laka lantas antara kendaraan Bus Po ans no pol BA 7122 QU tabrak depan dengan kendaraan bus isuzu elf no pol E 7647 VA di jalan umum palembang – jambi km. 148 desa peninggalan kec tungkal jaya kab muba.

Kejadian tersebut menyebabkan penumpang kendaraan Bus Isuzu Elf No Pol E 7647 VA, 2 (dua) orang meninggal dunia di Tkp 2 (dua) orang mengalami luka berat dan 10 (sepuluh) orang mengalami luka ringan.

Pada saat setelah kejadian pengemudi Bus Po Ans no pol BA 7122 QU, Abrar Dahri (43) warga jorong kapalo koto kec. batipuh, kab. tanah datar, sumatera barat melarikan diri selama 5 (lima) hari dilakukan pengejaran dan di tangkapan di kelurahan cipinang melayu no.70 Rt.001 Rw.010 kec. makasar kota jakarta timur pada hari rabu tanggal 07 juni 2021 sekira jam 12.00 wib.

“Pelaku juga kita jerat dengan pasal 310 ayat 4,3,2 dan pasal 312 UU LLAJ no.22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara,”tutupnya. (Andini / Muhamad Yunus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini