Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

PalembangPendidikan

Skripsi Bukan Syarat Masuk Pascasarjana

By redaksi
05/24/2021 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Skripsi bukan syarat utama bagi lulusan strata satu (S-1) untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan pascasarjana, khususnya strata dua (S-2). Untuk masuk S-2 dan meraih gelar magister, lulusan S-1 harus memiliki ijazah.

“Persyaratan mendaftar untuk studi lanjut ke pascasarjana (S2), calon yang bersangkutan lulus dan memiliki ijazah sarjana (S-1). Jadi tidak mempersyaratkan skripsi,” ungkap Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Sriwijaya Prof Ir Zainuddin Nawawi PhD IPU, Minggu (23/5).

Zainuddin menjelaskan, pemberian gelar akademik dilakukan oleh rektor setelah ijazah diberikan.

“Keputusan rektor menetapkan mahasiswa yang telah lulus, diberikan ijazah dan berhak memakai atau menggunakan gelar atau sebutan lain,” jelasnya.

Keputusan pemberian ijazah, lanjut Zainuddin, dibuat oleh rektor. Menurutnya, rektor merupakan pemimpin perguruan tinggi yang mempunyai tugas dan kewajiban. Di antaranya, membuat keputusan tersebut.

“Bertindak sebagai pemimpin satuan kerja di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,” jelasnya.

Ditegaskannya, ijazah diterbitkan bila seseorang telah diusulkan oleh prodi ke fakuktas untuk diteruskan kepada rektor.

“Untuk ditetapkan dengan keputusan rektor,” tutupnya.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemkab OKI Buka Ribuan Lowongan CPNS dan P3K

Next

Organisasi Pemuda dan Pers di PALI Galang Dana

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme