Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

PALI

Rugikan Negara Rp. 1.4 Triliun, Tim Keamanan Amankan Terpidana Bety

By redaksi
03/04/2021 2 Min Read
0

Nusantara Satu-Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Bety.
Bety diamankan di Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Selasa (2/3/2021) sekira pukul 21.30 WIB. Diketahui, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Agung Arifianto melalui Kasi Intel, Zulkifli menjelaskan, Bety merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pembobolan Dana Pensiun pada PT. Pertamina (Persero) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1,4 Triliun.

Dijelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, Terdakwa BETY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edward Seky Soeryadjaya.

“Oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 6 (enam) bulan pidana kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 777.331.427 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Negara dengan jumlah yang sama.” jelas Joel sapaannya, Kamis (4/3).

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

“Kami harap yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” jelasnya.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap : BETY. Tempat Lahir: Sigli. Umur/Tanggal Lahir : 43 Tahun / 25 Agustus 1977. Jenis Kelamin : Perempuan. Pekerjaan : Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas. Tempat Tinggal : Jalan Florence I Nomor 56 RT 011 RT 007 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kewarganegaraan : Indonesia.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Lakukan Edukasi Bahari Gelar Training Advokasi

Next

Peluncuran Antologi Bersama Cerpen dan Puisi

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme