Nusantara Satu-Takut korupsi di Desa Ulak Jermun Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan menjadi terstruktur, Masyarakat tolak PJS Kepala Desa yang di jabat Oleh Camat SP Padang Sawal Harahap, mengingat masyarakat Desa Ulak Jermun Masih banyak yang layak untuk menjadi PJS Kepala Desa. Hal ini dikatakan warga Desa Ulak Jermun kepada Media Nusantarasatu Belum lama ini.
Masih menurut Warga tadi Semenjak tanggal 14 Januari 2020 “kami masyarakat Desa Ulak Jermun Kecamatan Sp Padang Kabupaten OKI. Sumsel, tidak ada Kepala Desa karena Kepala Desa kami tersangkut kasus Korupsi beras Rastra sehingga kepemimpinan di Desa kami di ambil alih oleh Sekdes selaku PLH Kepala Desa namun tidak beberapa lama jabatan tersebut di ambil alih oleh Camat SP Padang bernama Sawal Harahap sebagai PLH” ungkapnya.
Lebih lanjut warga tadi mengatakan tidak lama Camat Sawal Harahap menjabat PLH Kepala Desa, Mulai pencairan Dana Desa yang mana masyarakat tidak tau berapa besaran dana DD yang Dicairkan Camat Sawal Harahap, namun dana tersebut ada Dana Covid dan Honor Perangkat desa camat tidak transparan mengenai pengelolahan dana DD yang sudah di cairkan.
Yang lebih membuat masyarakat geram lagi pada Tanggal 6 November 2020 camat tersebut di lantik menjadi PJS Kepala Desa Ulak Jermun pelantikan berlangsung di Kantor BPMD Kabupaten OKI yang menjadi permasalahan pelantikan Camat sebagai PJS tidak pernah diadakan musyawarah dengan masyarakat Ulak Jermun bahkan tidak pernah diadakan rapat BPD Desa Ulak Jermun.
Tau-tau sudah ada undangan dari BPMD untuk melantik Camat SP Padang Menjadi Pejabat Sementara (PJS) Kades Ulak Jermun. Kami masyarakat menganggap sudah di caplok dari atas. Sedangkan masyarakat Desa Ulak Jermun banyak ASN yang layak untuk menjabat PJS Kepala Desa.
Dengan nada Kesal masyarakat tadi mengatakan Apakah ini tidak menyalahi peraturan Permen atau Perda dan juga satu orang bisa menjabat dua jabatan jika menyalahi peraturan kami mohon kepada Bapak Camat pilih salah satu tetap menjadi Camat atau menjadi Kepala Desa Ulak Jermun Kec SP Padang.
Warga mengharapkan kepada Bupati OKI H Iskandar SE dapat menganti Camat sebagai Pjs Kades Desa Ulak Jermun, karena masih banyak yang layak diangkat menjadi Pjs Kades, jelas warga.
Selain itu masyarakat minta penjelasan dari BPMD dan Camat SP Padang yang Saat ini menjabat PJS Kades Berapa Besar Dana Desa Ulak Jermun yang sudah di cairkan Kami khawatir dana desa kami habis begitu saja dan apabila camat tetap menjabat kepala desa kami takut korupsi di desa kami menjadi terstruktur, pasif dan masif.
Kekecewaan masyarakat terhadap Camat Selaku Pjs Kepala Desa Ulak Jermun, sehingga beredarnya surat pengaduan masyarakat yang di tandatangani warga dan surat tersebut di tujukan kepada. Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR RI, Gubernur Sumatera Selatan, Bupati OKI, Inpektorat Kab OKI, Ketua DPRD Kab OKI, dan di tembuskan kepada BPMD OKI, Camat Sirah Pulau Padang, dan forum Kepala Desa Kec SP Padang.
Camat SP Padang sekaligus Pjs Kepala Desa Ulak Jermun Sawal Harahap saat di konfirmasi wartawan di Kantor Camat SP Padang Jum’at (13/11) Mengenai Pjs Kepala Desa mengatakan Kita hanya menetralisir, yang pertama sesuai dengan aturan kalau satu tahun masa jabatan kepala desa berakhir itu kewenangan Bupati untuk menunjuk Pjs Kepala Desa, yang beliau yakini dan beliau percayai untuk mengemban tugas sisa masa akhir jabatan kepala Desa itu untuk melanjutkan pembangunan-pembangunan yang akan dilanjutkan agar segera langsung dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat
Jadi domainnya sudah menjadi kewenangan mutlak Bupati karena pemerintahan tidak boleh vakum dan juga
Saya tidak pernah meminta dan memohon ke Bupati supaya saya atas nama pribadi Sawal Harahap untuk menjabat itu tidak ada, Perlu dipahami ungkap Sawal.
Silahkan angkat no problem berterima kasih bahwa benar benar pak Bupati menjalankan kewenangannya untuk menyelamatkan Dana anggaran yang bersumber dari Dana Desa, yang disalurkan ke Desa Ulak Jermun
Besaran DD Desa Ulak Jermun yaitu Rp1,381000.000,. (Satu milyar tiga ratus delapan puluh satu juta rupiah) untuk pencairan saya dengan bendahara Desa saya sebagai pengawal dan menanda tangani berkas yang akan Di cairkan tambah Sawal.
Lebih lanjut sawal mengatakan hari Kamis Malam jum’at (12/11) Di Desa Ulak Jermun ada beberapa agenda yang di kerjakan diantaranya Pembagian BLT tahap ke Dua Priode Bulan Juli, Agustus dan September sebesar Rp 149.400.000,- (seratus empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) beberapa acara tersebut selesai pukul 23.00 wib
Selain itu pembagian masker sebanyak 1.000 Masker yang bertuliskan Desa Ulak Jermun dan sisanya polos tidak ada tulisan satu orang mendapatkan dua masker pemberian masker tersebut di anggarkan dari DD
Masalah pengangkatan Pjs Kepala Desa itu konteksnya dari Bupati karena apabila masanya tidak cukup satu tahun lagi jadi sudah kewenangan pak Bupati. Ujar Sawal. (Tarisa/ukik)