Beranda Ogan Komering Ilir Tiga Anggota Polri yang Bertugas DiPolres OKI Resmi Dipecat dengan Tidak Terhormat

Tiga Anggota Polri yang Bertugas DiPolres OKI Resmi Dipecat dengan Tidak Terhormat

3653
0

Nusantara Satu-Tiga orang anggota Polri yang bertugas di Polres Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).Karena tidak bisa dibina lagi.

Hal tersebut terungkap dalam upacara yang dilaksanakan di halaman, Mapolres OKI, dan dipimpin langsung oleh Kapolres OKI AKBP. Alamsyah Pelupessy, Jumat (6/11/2020) sekira pukul 08.20 Wib.

Ketiga orang anggota Polri yang dikenakan sanksi PTDH tersebut ialah berinisial HS (36) berpangkat Bripka, tercatat bertugas di Paur Ident Satreskrim Polres OKI. Selanjutnya, As(44) berpangkat Bripka dan HG (38) berpangkat Brigadir. Keduanya bertugas di bagian Sumda Polres OKI yang juga telah lama disersi, sama seperti Hendra Sutowo.

“Perkara PTDH merupakan peristiwa yang memperihatinkan dan semestinya tidak perlu terjadi, jika personel tersebut dapat dibina dan tak melakukan pelanggaran berulang kali,” kata Kapolres dalam upacara itu.

Proses pembinaan dan pendekatan persuasif telah diupayakan, tetapi memang sudah tidak bisa dibina lagi dan sudah lama disersi. Kata Kapolres lagi, jadi PTDH ini terpaksa dilakukan sesuai dengan arahan Kapolda.

“Bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran fatal, jika telah dibina masih juga mengulangi kesalahan yang sama bahkan pelanggaran lainnya, maka terpaksa di PTDH,” pungkas Kapolres.

Pantauan di lokasi, dalam upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolres OKI tersebut, ketiga orang anggota Polri yang terkena sanksi tidak berkesempatan hadir sehingga hanya fotonya saja dibawa. (Tarisa/ukik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini