Nusantara Satu-Setelah lama masuk daftar pencarian orang (DPO), Aryadi (29) yang merupakan ‘bandit pecah kaca’ ini akhirnya berhasil ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kayuagung, Senin (19/10) pagi.
Pria yang tercatat sebagai warga Kampung 1 Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut dibekuk di kediamannya oleh polisi sekira pukul 09.00 WIB.
Adanya penangkapan terhadap bandit pecah kaca itu dibenarkan oleh Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah didampingi Kapolsek Kayuagung AKP Tarmizi saat dikonfirmasi.
“Kita dapat informasi tentang keberadaan pelaku. Lalu sekira pukul 09.00 Wib pagi tadi, tim yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Kanit Kam IK Polres OKI bersama anggota Reskrim dan Intel Polsek Kayuagung melakukan penangkapan,” ujar Iryansyah.
Pelaku Aryadi, ditangkap di kediamannya dan kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Kayuagung untuk proses lebih lanjut. Kata Iryansyah lagi, selain pelaku diamankan juga sejumlah barang bukti.
“Barang bukti tersebut berupa 2 buah tas selempang yaitu warna pink berisi dompet di dalamnya ada uang tunai Rp.3.430.000. Lalu tas warna biru berisi dompet warna hitam di dalamnya ada uang tunai Rp 1,7 juta, 1 unit sepeda motor Honda Spacy warna biru tanpa nopol serta pecahan kaca mobil,” jelas Iryansyah.
Modus operandi pelaku ini, masih kata Iryansyah, memecahkan kaca mobil korban pada saat kendaraan tersebut di parkir. Lalu mengambil barang yang ada di dalamnya, kemudian kabur.
“Sabtu (15/6/2019) silam pukul 17.00 Wib, pelaku beraksi di Taman Segitiga Emas Kayuagung. Korbannya Lukman Masyhuri (39), PNS asal KP Sumedang II Desa Sumber Mulyo Kecamatan Buai Madang Timur Kabupaten OKU Timur,” ungkap Iryansyah.
Kala itu, lanjut Iryansyah, mungkin lelah dalam perjalanan, korban bersama saksi Tri Mastutik (35), PNS asal yang tempat tinggal yang sama, dan Sujiyem (60) yang merupakan IRT asal Desa Trimorejo Kecamatan Semendawai Suku III OKU Timur ini memarkirkan mobilnya di lokasi kejadian.
“Ketika korban dan para saksi lengah, pelaku Aryadi dkk langsung beraksi dengan cara memecahkan kaca mobil milik korban yang di parkir, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban, dan kemudian melarikan diri,” tandas Iryansyah.
“Atas kejadian tersebut, korban dan para saksi mengalami kerugian 2 buah tas selempang atau jinjing yang berisikan dompet dan uang tunai sebesar Rp 5.130.000,”ujarnya. (Ukik)