Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Palembang

Berlaku Kemarin, Pemkot Naikan Tarif Uji KIR 138 Persen

By redaksi
10/03/2020 2 Min Read
0

PALEMBANG | Terhitung 1 Oktober 2020 kemarin, Pemkot Palembang melalui Dinas Perhubungan Kota Palembang memberlakukan Peraturan Walikota Nomor 24 tahun 2020 tentang perubahan tarif retribusi pengujian kendaraan bemotor atas Perda Kota Palembang Nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum penyelenggaraan transportasi.

Hal tersebut diungkapkan Kasubag Tata Umum UPTD KIR Dishub Palembang Rimawan Jaya Nugraha saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (2/10).

Rimawan menjelaskan, ada kenaikan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor yakni mobil bus umum dan tak umum dari Rp 42 ribu menjadi Rp 100 ribu, mobil penumpang dari Rp 41 ribu menjadi Rp 80 ribu. Kemudian, tarif mobil barang umum dan tak umum dari Rp 42 ribu menjadi Rp 100 ribu, mobil khusus dari Rp 42 ribu menjadi Rp 100 ribu dan kereta gandeng dan kereta tempel dari Rp 41 ribu menjadi Rp 120 ribu.”Adanya kenaikan tarif ini jelas ada Perwalinya,” ujarnya.

Rimawan menuturkan, walau ada kenaikan tarif, masyarakat yang datang untuk membayar retribusi ini tidak berkurang. “Jadi kenaikan ini tidak menurunkan antusias masyarakat membayar retribusi,” katanya.

“Dalam sehari ada sekitar 250 sampai 300 orang yang membayar retribusi. Karena masih pademi covid, untuk mengantisipasi kemacetan dijalan. Pihaknya sudah menambah jam operasional layanan. Seharusnya jam operasional buka dari pukul 08.00 WIB. Maka saat ini di buka pukul 05.30 WIB.

“Nomor antrian sudah bisa diambil pukul 05.30 WIB. Sedangakan pembayaran dapat dilakukan pukul 07.00 WIB,” tambah Rimawan.

Untuk menghindari kemacetan di sepanjang jalan di depan Kantor UPTD KIR, Rimawan menugungkapkan, pihaknya memberikan nomor antri sekaligus memberitahu jam mereka bisa membayar.

“Misal jika mendapat nomor antri 100 kita suruh datang lagi sekitar jam 10. Jadi mereka bisa memakirkan kendaraannya ditempat lain seperti di dekat jalan kuburan cina atau Sukarno Hatta. Ditengah covid 19 ini, kita juga bener bener menerapkan protokol kesehatan.” tutupnya (Ak)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Atasi Masalah Sampah, Pemkot akan Siapkan Kotak Sampah Setiap 2 KM

Next

Kakanwil Kunjungi Pesantren Seribandung

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme