Beranda Palembang Sosialisasi Perwali Nomor 27 Tahun 2020

Sosialisasi Perwali Nomor 27 Tahun 2020

488
0

Nusantara Satu-Dalam upaya untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, kali ini ditunjukkan dengan sosialisasi perwali nomor 27 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid 19.

Wali kota Palembang H Harnojoyo mengatakan, Perwali ini telah ditandatangani sebagai tindak Inpres Nomor 6 dan Peraturan Gubernur soal Protokol kesehatan. Perwali ini mulai disosialisasikan mulai besok hingga pekan depan.

“Kita akan melakukan sosialisasi ditandai dengan apel penegakkan protokol kesehatan bersama Kapolda dan Pangdam. Bagi yang tidak mengindahkan (aturan) dan menerapkannya, sanksi sudah pasti karena Perwali sudah ditandatangani,” ungkap Harnojoyo usai Rapat di Rumah Dinasnya, Rabu (9/9/2020).

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perwali, kata Harnojoyo, bagi masyarakat yang tidak mentaati, harus siap menerima sanksi sesuai kebijakan berlaku. Yakni membayar denda mulai dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu.

“Dimana setia warga Palembang berdomisili di kota Palembang tidak memakai masker akan dikenakan denda Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu,” ujarnya.

Sosialisasi dan razia juga berlaku untuk pelaku usaha. Jika melanggar, ancamannya pencabutan tempat izin. Jika melanggar akan dikenakan denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta.

“Untuk penindakan sanksi kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja bersama Satgas Covid-19,” jelas dia.

Ia menyebutkan, penerapan Perwali ini akan dikaji lebih dalam seiring penegakkan protokol kesehatan berjalan, jika penanganan penyebaran Covid-19 menjadi lambat.

“Biasanya perwali berlaku selama enam bulan dan akan ada evaluasi, jika telah mencapai batas waktu berlakunya,” tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini