Nusantara Satu-Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda uang mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Hal tersebut mengingat Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Protokol Kesehatan (Promes) yang sebelumnya di godok di Biro Hukum dan akan di berlakukan pada awal Agustus 2020 ini.
“Sanksi ini kita berikan bagi masyarakat yang tidak disiplin dengan Prokes, seperti tidak memakai masker, berkerumun tanpa menerapkan sosial distancing,” ungkap Deru, saat di Griya Agung Palembang, Rabu (29/7).
Dikatakan orang nomor satu di Sumsel ini, dalam penerapan Pergub Prokes tersebut akan melibatkan TNI dan Polri, dan berlaku di semua Kabupaten/kota di Sumsel.
“Isinya Pergub itu secara umum mengatur penanganan dan tata cara normal baru di tempat umum. Untuk penerapannya kita libatkan aparat TNI, Satpol PP dan Polri,” katanya.
Sementara, Kepala Seksi Surveillance Imunisasi Dinas Kesehatan Sumatera Selatan, Yusri, mengatakan, sejauh ini untuk jumlah total kasus positif Covid-19 di Sumsel sebanyak 3.296 orang. Jumlah tersebut setelah terkonfirmasi adanya penambahan 21 orang kasus baru.
“Rincian dari kota Palembang 14 orang, OKI 1 orang, Ogan Ilir 3 orang, Pali 1 orang, Banyuasin 2 orang,” ujarnya.
Sedangkan untuk kasus pasien sembuh juga terkonfirmasi mengalami penambahan 11 orang yang berasal dari Palembang 4 orang, Pagaralam 1 orang, OKUT 1 orang, Ogan Ilir 1 orang, Pali 4 orang.
“Jumlah total sembuh sebanyak 1.706 orang, dari OKI 67 orang, Palembang 1004 orang, OKU 40 orang, Pagaralam 3 orang, Kota Prabumulih : 36 orang, Lubuk Linggau 100 orang, Banyuasin 132 orang, Musi Banyuasin 56 orang, Muara Enim 63 orang, Ogan Ilir 79 orang, Musi Rawas 32 orang, Muratara 22 orang, Lahat 19 orang, PALI 25 orang, OKUT 14 orang, Empat Lawang 2 orang, OKU Selatan 1 orang, Luar wilayah 11 orang,” tukasnya.


