Beranda Palembang Lahan Parkir Disinyalir Tidak Sesuai dengan Advice Planing

Lahan Parkir Disinyalir Tidak Sesuai dengan Advice Planing

451
0

Nusantara Satu-Ketua Komisi III, DPRD Kota Palembang, H. Firmansyah Hadi, melihat, jika lahan parkir bangunan tersebut, meski memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), disinyalir tidak sesuai dengan advice planning / keterangan rencana tata kota.

Hal ini disampaik ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, saat mendatangi bangunan Show Mobil Merk Wuling di Jalan Demang Lebar Daun Palembang (simpang Polda). Bangunan ini diketahui milik salah satu pengusaha otomotif ternama Kota Palembang Robby Hartono atau yang akrab disapa Afat, warga Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi Nomor 504 RT 008 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur Dua.

Meski memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, H. Firmansyah Hadi melihat jika lahan parkir bangunan tersebut disinyalir tidak sesuai dengan advice planning / keterangan rencana tata kota
“Dari sidak (inspeksi mendadak) yang kita lakukan hari ini, ternyata lahan parkirnya tidak sesuai. Bahkan, ada penutupan drainase secara permanen,” terangnya, Selasa (2/7).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, berdasarkan data IMB, bangunan yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun RT 025 RW 007 Kelurahan 20 Ilir D-IV Kecamatan Ilir Timur (IT) I ini.

Dari penelusuran yang dihimpun redaksi, bangunan dengan IMB Nomor: 640/IMB/0207/DPMPTSP-PPL/2020 tanggal 9 Maret 2020, memiliki luas gedung 2.389.85 meter dan luas tanah 838 meter persegi. Dari informasi pengawas pembangunan, gedung empat lantai ini, akan digunakan untuk show room mobil Wuling milik PT Maju Motor.

“Bangun Show Room mobil Wuling, dengan luas bangunan 45×35 meter persegi,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kabid Tata Bangunan Dinas PU-PR Kota Palembang, Faisal mengakui jika lahan parkir yang saat ini sebagian sudah dicor beton permanen merupakan badan jalan dan fasilitas umum yang tidak boleh difungsikan sebagai lahan parkir milik pribadi, sehingga harus dibongkar.

Selain itu, lahan parkir tersebut menyalahi advace planing/keterangan rencana tata kota yang mana sekitar 7 meter melewati batas bidang tanah.

Semestinya, yang bisa dijadikan lahan parkir hanya cukup dari sisi drainase hingga sisi bangunan atau sekitar 16 meter.

“Kita segera memberikan surat teguran dan mendeadline pemilik 3x 24 jam untuk Garis Sepadan Bangunan, (GSB) sudah benar dan sudah diterbitkan IMB nya,” katanya.

Diketahui, IMB yang dikeluarkan Dinas PM-PTSP tanggal 9 Maret 2020 yang ditandatangani Dr. H. Akhmad Mustain, S.STP, M.Si berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Dinas PU-PR Kota Palembang tanggal 23 September 2019 Nomor:786/0510/2019.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini