Beranda Pendidikan Ditengah Pandemi Guru harus Mampu Menghadirkan Konsep 4G

Ditengah Pandemi Guru harus Mampu Menghadirkan Konsep 4G

579
0

Nusantara Satu-Sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Selatan tentu berdampak terhadap berbagai sektor tak terkecuali pada sektor pendidikan. Sistem dunia pendidikan pun mengalami perubahan dari tatap muka secara langsung dialihkan dengan jarak jauh atau pendidikan berbasis virtual.

Perubahan paradigma pendidikan tersebut, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Namun, usai berakhirnya PSBB di beberapa daerah yang ada di Sumatera Selatan dan menuju era New Normal tentunya pemerintah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sudah memiliki langkah-langkah kongkrit dalam menyikapi permasalahan pandemi covid-19 hingga saat ini.

Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Drs. Riza Pahlevi, MM., saat ditemui di kantornya, Kamis (18/06) kemarin. Dia katakan, dalam menata dunia pendidikan menuju era new normal di Sumatera Selatan pihaknya mengambil beberapa langkah kongkrit yang harus diperhatikan.

“Langkah-langkah kongkrit tersebut, antara lain adanya gugus tugas pendidikan di Provinsi Sumsel sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan, gugus tugas pendidikan di Kabupaten/Kota dan gugus tugas pendidikan internal di sekolah. Selain itu, pihak sekolah pun harus mempunyai insfrastuktur sesuai protokuler kesehatan,” katanya.

Riza Pahlevi pun menjelaskan, apabila pihak sekolah tetap ingin berangsur-angsur siswanya mengikuti proses belajar di sekolah terlebih dahulu pihak sekolah harus memenuhi semua infrastuktur sesuai ketentuan protokoler kesehatan. Jika semuanya telah dipenuhi, maka pihak sekolah harus mengadakan rapat antara kepala sekolah, komite sekolah, dewan guru bahkan orang tua siswa.

“Rapat tersebut, digelar tentu bertujuan untuk menentukan apakah siswa mengikuti proses belajar di sekolah atau proses belajarnya tetap diadakan di rumah secara online. Hal ini akan ditentukan dari hasil rapat yang diselenggarakan pihak sekolah masing-masing,” ujarnya.

Riza Pahlevi melanjutkan, untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah pertama seperti jenjang pendidikan Play Grup (PG), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tentunya akan dikembalikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai penangungjawabnya. Hal ini untuk menghindari adanya pro dan kontrak di kalangan masyarakat. Sedangkan, untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kemungkinan bisa bertahap.

“Apabila pihak sekolah dalam hal ini SMA atau SMK yang ingin memberlakukan pembelajaran di sekolah, maka pihak sekolah wajib untuk melaporkan ke gugus tugas daerah dan gugus tugas pendidikan untuk mendapatkan verifikasi. Setelah mendapatkan verifikasi dan dinyatakan bisa untuk menerapkan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Pihak sekolah tentu harus tetap menjalankan protokol kesehatan” ungkapnya.

Dalam kaitanya proses pembelajaran di sekolah, sambung Riza, tentu tidak seperti biasanya, karena harus tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, cuci tangan dan memakai masker. Kemudian untuk jumlah siswa setiap kelasnya hanya diperbolehkan sebanyak 18 siswa.

“Kita minta kepada pihak sekolah jumlah siswa yang masuk di kelas tidak boleh lebih dari 18 siswa dan diwajibkan mematuhi semua protokol kesehatan guna menghindari penyebaran pandemi ini,” tegasnya.

Riza Pahlevi menambahkan, untuk kegiatan proses pembelajaran tahun pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 mendatang, dan itu juga siswanya secara bergantian masuk sekolah namun bukan untuk belajar tapi untuk mengikuti pengenalan sekolah.

“Ya, mereka bukan masuk untuk belajar namun untuk pengenalan sekolah tapi pelaksanaanya pun hanya 1 hari saja, itu pun secara bergantian dan tetap mengikuti protokol kesehatan baik jaga jarak, cuci tangan bahkan menggunakan masker,” tuturnya.

“Mekanisme pelaksanaan pembelajaran di sekolah kita kembalikan kepada orang tua dan pihak sekolah apabila orang tua dan pihak sekolah masih ingin belajar di rumah ya tetap masih belajar di rumah. Atau sebaliknya, maka mereka harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” sambungnya.

Lebih jauh Reza menegaskan, bahwa semua sekolah harus displin mengikuti semua ketentuan protokol kesehatan. Untuk kiat-kiat guru dalam pelaksanaan pembelajaran di tengah pandemi ini harus mampu menghadirkan konsep 4G dalam proses belajar.

“konsep pembelajaran yang harus diterapkan guru yakni kecepatan dan ketepatan. Dimaksud dengan kecepatan itu sendiri seorang guru harus memiliki konsep 4G tediri dari Gagasan, Gerakan, Gaul dan Giat.” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini