Nusantara Satu-Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru (HD) meninjau langsung dan ingin mengetahui permasalahan terhambatnya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan Islamic Center di Jakabaring, Selasa (16/06).
Bersama Forkompinda, HD mendengarkan paparan sejak awal pembangunan sehingga dihentikan (mangkrak) pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tersebut.
“Saya ingin pembangunan ini diteruskan. Dimulai dari niat baik maka pembangunan ini harus berjalan dengan baik. Maka permasalahan harus diselesaikan,” ungkapnya.
HD mengatakan bahwa pembangunan masjid menjadi milik umat maka menjadi tanggung jawab semua pihak.
“Apapun masalahnya pembangunan tidak boleh mandek, karena ini menjadi epicentrum tempat kegiatan keagamaan,” ucapnya.
Setelah mendapat paparan Sekda Sumsel, ia mengidentifikasi permasalahan yang menyebabkan mandeknya pembangunan masjid dan Islamic Center tersebut.
“Ada dua permasalahan, pertama masalahan lahan dan kedua administrasi. Masalah lahan rencana awal hibah provinsi kepada yayasan seluas 15 hektar, namun baru realisasi 9 hektar,” jelasnya.
“Ternyata dari 9 hektar tersebut banyak digugat oleh pihak-pihak lain. Hanya 2 hektar yang clean and clear,” katanya.
Sementara untuk administrasi, sering berubah ubahnya panitia pembangunan masjid. Selain itu karena belum ada audit terkait dana hibah provinsi sebesar Rp130 miliar, maka hibah untuk sementara dihentikan.
“Penyelesaian lahan, harus ada musyawarah kepada pihak terkait. Jika tidak bisa dengan pendekatan musyawarah maka diselesaikan secara hukum. Namun penyelesaian secara hukum merupakan langkah terakhir,” tegasnya.
“Pembangunan harus tetap berjalan karena permasalahan lahan tidak pada bangunan. Agar ini berjalan maka harus ada transparansi agar pembangunan akuntabilitas. Dana Rp130 miliar kita audit dahulu oleh lembaga yang dipercaya seperti BPK dan BPKP, jadi jelas point asal sebelum melanjutkan pengerjaan,” urainya.
Sebelumnya, Sekda Sumsel Nasrun Umar memaparkan pembangunan masjid yang dimulai tahun 2009 silam.
Dalam paparannya, terdapat 12 Persil yang menjadi permasalahan. Namun disampaikannya juga 11 Persil sudah tidak ada permasalahan karena sudah jelas milik Pemprov.
“Ada satu Persil lagi masih bermasalah di pengadilan. Kita sedang PK terhadap putusan dari MA karena ditemukan Novum terhadap Persil tersebut. Sementara ini ada 112 bangunan liar yang sudah diberikan uang kerohiman agar segera pindah dari lokasi. Tadinya kita akan melakukan pembersihan terhadap bangunan liar tetapi terhambat karena pandemi Covid-19,” tutupnya.


