Nusantara Satu-Memasuki masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pihak Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat tetap menggunakan standar protokol kesehatan.
Seklur Kelurahan Karang Anyar, Teguh, SH, mengatakan, kepada wartawan nusantarasatu.co.id, di ruang kerjanya, di jalan PSI Kenayan, Palembang, Jumat (29/5).
“Untuk pelayanan kepada masyarakat, kita tetap memberlakukan standar protokol kesehatan. Masuk ke ruangan tidak boleh bergerombor. Jaga jarang antara petugas dengan warga, sebelum masuk ke ruang kerja, warga, di haruskan mencuci tangan terlebih dahulu dan harus menggunakan masker,”ungkapnya.
Lebih lanjut, dia, mengatakan, untuk sekarang ini juga, ada perubahan dalam pelayanan. Sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang, No. 14 Tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masuk kerja pukul 08.00 dan pulang kerja pukul 13.00, WIB, Senin-Jumat.
“Semua bantuan dari Pemerintah Kota Palembang, Budha Suci dan Presiden Republik Indonesia, sudah dibagikan kepada warga, sesuai ketentuan. Untuk warga yang belum mendapatkan bantuan itu masih ada. Pemerintah Kelurahan Karang Anyar, menghimbau kepada warga, tetaplah berprilaku hidup bersih dan sehat. Kalau tidak ada keperluan, lebih baik di rumah saja. Kalau tetap mau keluar, gunakan masker, beribadah dan ber-Doa, semoga wabah ini segera berakhir,”ujarnya. (Ajib)


