Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Ogan Komering Ulu Selatan

Asisten II dan Kepala BKPSDM Sidak ASN OKU Selatan

By redaksi
05/26/2020 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Pasca Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, ASN di Lingkungan Pemkab OKU Selatan kembali masuk kerja. Hari ini Selasa (26/5/2020) hari pertama ASN masuk langsung disidak oleh Asisten II Bidang Pemerintahan dan Ekonomi Setda OKU Selatan H. Hermansyah Said, S.I.P. dan Kepala BKPSDM Eva Nirwana, S.I.P.,M.Si.

Tim sidak telah melakukan sidak yang dibagi menjadi dua tim yang masing-masing dipimpin langsung oleh Asisten II dan Kepala BKPSDM. Secara terpisah dua tim ini telah melakukan sidak Ke OPD-OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan didampingi Kasat Pol PP. Diantaranya Rumah Sakit umum Daerah Muaradua, Puskesmas Muara dua, Kantor Kecamatan, dan seluruh Dinas, Badan, dan Kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

“Sidak ini, bukan hanya mengecek kehadiran ASN sesuai jadwal yang telah ditetapkan masing-masing Kepala OPD masa Pandemi Covid-19, namun sekaligus sebagai ajang silaturahmi,” jelas Asisten II.

Selain mengecek kehadiran para ASN, sidak ini juga dilaksanakan untuk memberi semangat para ASN yang bekerja agar bersemangat sekalipun di tengah pandemi virus Corona.

Eva Nirwana juga menjelaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dijatuhi hukuman disiplin karena telah melanggar kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Apri)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Walikota Palembang Kunjungi Mal Pelayanan Publik

Next

Polda Sumsel Memberikan Penghargaan kepada Personil yang Berprestasi

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme