Nusantara Satu-Kejadian di desa siku pertemuan antar perusahan yang di wakili Humas PT SAA dan masyarakat Siku Kabupaten Muara Enim Propinsi Sumatera Selatan membahas permasalahan angkutan Ponton batu bara yg melintas di sungai Lematang 31 Maret lalu menimbulkan polemik karna patut di curigai pihak Perusahaan PT.SAA enggan menunjukan izin legalitas perusahaan.
Saat Hairul Mursalin menanyakan pada pihak perwakilan perusahaan Humas PT.SAA Saputra Epriandi mengatakan bahwa izin legalitas perusahaan ada namun tidak dapat memperlihatkan dengan warga dengan alasan bukan wewenangnya.07/04/2020.
Dari hasil pertemuan masyarakat Siku dan Perwakilan pihak perusahaan telah terjadi kesepakatan menentukan tanggal 12 April 2020 Bersedia menghadirkan pihak dari perusahaan yang berwenang mengambil keputusan, dan apabila dengan waktu yang di tentukan pihak PT.SAA tidak hadir, maka dengan sangat terpaksa operasional angkutan dari pihak PT SAA di stop.
Surat persetujuan tersebut di ketahui kepala Desa Siku Sabriansyah.SH. Pihak Perwakilan Perusahaan Saputra Epriandi wakil dari masyarakat Amir Husin dan beberapa saksi Saropi amin,Erhadi Taupik,Edi Amin,Heri Suryadi.
Namun saat Hairul Mursalin salah satu tokoh masyarakat Tanah Abang Anggota DPRD PALI periode 2014-2019 menanyakan pada pihak KSOP menanyakan izin perihal ini. Pihak KSOP mengatakan tidak tau perihal ini dan belum pernah mengeluarkan izin serta mereka ingin mengecek juga perihal ini,”saat di hubungi via WhatsApp.
(KSOP) kantor kesahbandaran otoritas adalah yang berwenang mengeluarkan izin aturan pelayaran dan pelabuahan. Menurut dari keterangan masyarakat PT. SAA Ambil Batu bara dari Tambang gunung raja muara Enim PT .Lematang Kolestari kemudian di angkut melalui jalur sungai Lematang.
Batubara itu energi kotor. Kotor dari hulu ke hilir. Dari menggali, mengangkut, hingga menghasilkan listrik. Mau di darat maupun di air, pasti memberikan dampak negatif pada lingkungan. Tumpahannya di sungai sangat jelas, mencemari ekosistem. Jadi wajar, jika banyak nelayan mengeluh populasi ikan terus berkurang,” mengutip kata Muhammad Hairul Sobri, Direktur Eksekutif Walhi [Wahana Lingkungan Hidup Indonesia].
Beberapa Desa mulai dari desa pesisir Lematang kabupaten Muara Enim dan Masyarakat Desa pesisir Lematang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir serta organisasi pemuda, masyarakat menentang keras perihal ini perusahaan di duga belum mempunyai izin Legalitas.
OPLI (organisasi pemuda lemtg Ilir) GPPB (Gerakan pemuda pemudi bersatu) AMPL (Aliansi masyarakat pesisir Lematang). Hairul Mursalin juga menjelaskan pihak perusahaan patut di curigai karna belum bisa menunjukan legalitas perusahaan namun, perusahaan sudah beroperasi.
Di duga pihak perusahaan melnggar aturan yang telah di di atur dalam UU, ungkap Dedi Arman Anggota DPRD PALI periode 2019. Bahwa Ketentuan tentang tindak pidana di bidang Pelayaran, berjumlah 52 pasal, dan terdapat dalam pasal 284, sampai dengan pasal 336, Undang Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran Sebagaimana tercantum dalam pasal 219 ayat (1) Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Surat persetujuan berlayar merupakan salah satu dokumen penting dan wajib yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan harus dimiliki oleh setiap kapal yang melakukan pelayaran.
Dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mana nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar telah melanggar Pasal 323 yang dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak, Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Serta kapal harus ada nama perusahaan dan bendera Negara kesatuan Republik Indonesia dan masih banyak aturan lain yang harus di tepati. ( Nanang Paulus)











