Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Palembang

Pemerintah Kota Palembang Telah Melakukan Persiapan Pemberkasan Pengajuan PSBB

By redaksi
04/30/2020 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Dalam menangani dampak Covid-19 yang saat ini terjadi, berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah kota Palembang, baik edukasi terhadap masyarakat hingga penempatan titik Check Point (Pemerikasaan) di lima titik wilayah Palembang hingga persiapan PSBB.

Walikota Palembang, H Harnojoyo menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah kota Palembang telah lakukan persiapan pemberkasan untuk pengajuan PSBB. “InsyaAllah segera akan kita sampaikan ke Gubernur,” kata H. Harnojoyo di Rumah Dinas Walikota, Jalan Tasik Palembang, Kamis (30/04).

Ia juga menjelaskan, bahwa hari ini akan diberlakukan juga sanksi terkait penegasan Instruksi Walikota Palembang nomor I/2020/ Tentang Peningkatan Pengendalian Pencegahan dan Penanganan Penularan Covid-19 di kota Palembang.

“Jadi bagi masyarakat yang belum mengindahkan aturan tersebut, maka akan kita beri sanksi ditampung di Asrama Haji 1×24 jam,” jelasnya.

Masih dikatakan H. Harnojoyo, bahwa Pemerintah kota Palembang juga akan terus mengikuti setiap instruksi pusat. “Apapun yang menjadi aturan instruksi dari pusat, akan kita lakukan di daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Anom Setyadji, S.I.K., menyampaikan bahwa terkait sanksi yang akan diterapkan pada hari ini merupakan sanksi yang lebih bersifat edukasi.

“Dengan pengenaan pemaksaan badan seseorang minimal 1×24 jam selama,” jelasnya.
Untuk penindakan sendiri, Kombes Pol. Anom mengatakan, bahwa para petugas gugus tugas di lapangan menemukan pelanggar di area publik dan dilakukan pemaksaan di dalam Asrama Haji dan diberikan edukasi.

“Sifatnya sebenarnya lebih mendidik, meskipun payung-payung hukum sudah menjelaskan bahwa sanksi pidana juga bisa dikenakan,” tungkasnya.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Gapkindo Salurkan Bantuan Sembako ke Pemprov Sumsel

Next

Akibat Covid-19 PT. Wahana Artha Rielindo cab plg Mengalami Penurunan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme