Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
KriminalSumsel

Polda Sumsel Menangkap Pembuat Tahu yang Mengandung Formalin

By redaksi
03/10/2020 2 Min Read
0

Nusantara Satu-Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. H.Anton Setyawan, SIK, SH,MH, menggelar konferensi pers bersama Wartawan Media Cetak, Elektronik dan online, Senin (9/3) bertempat di Mapolda Sumsel.

Dir Reskrimsus didampingi oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Drs.Supriadi M.M, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Richard Pakpahan. Dalam keterangan persnya Dir Reskrimsus mengatakan pihaknya berhasil menangkap dan pembuat tahu yang mengandung formalin. Dengan tersangka Jono.

Tersangka selaku pemilik tempat pembuatan tahu putih yang beralamat di jalan Sosial Lebak Jaya No.444 RT.099 RW.002 Kelurahan Sukabangun kecamatan Sukarami Palembang. Dengan cara membuat tahu menambahkan cairan formalin ke dalam air yang digunakan untuk meredam tahu putih basah sebelum diedarkan dan di jual kepada pembeli di pasar Alang-alang Lebar km.12 Palembang.

Barang bukti berupa satu unit mobil pater pick up BG 9028 AG, 46 (empat puluh enam) ember cat yang berisikan 5520 tahu putih basah.

Pasal yang dikenakan pasal 136 huruf b undang-undang RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman kurungan penjara lima tahun dengan denda sepuluh milyar. Selain mengungkap tahu Polda Sumsel juga berhasil mengungkap penjualan dan mengedarkan menyediakan farmasi jenis kosmetik dan alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.

Dengan tersangka Fitri A selaku pemilik usaha aplikasi Shopee ” Beauty cantik” yang beralamat di jalan Sultan agung Kota Palembang. Menjual sediaan farmasi jenis kosmetik tanpa ijin edar melalui aplikasi online Shopee dan Facebook dan ketika sedang terjadi jual beli kosmetik tersangka bersama-sama dengan pembeli berhasil diamankan. Barang bukti berupa 3.428 PCS kosmetik tanpa ijin edar.

Pasal yang dikenakan pasal 197  Jo pasal 106 ayat (1) undang-undang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Budi/adiah)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Sosialisasi Aplikasi Lancang Kuning Nusantara

Next

Sosialisasi Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme