Beranda Kriminal Anggota Polres Kukar beserta Pasangannya Melaksanakan Sidang BP4R

Anggota Polres Kukar beserta Pasangannya Melaksanakan Sidang BP4R

660
0

Nusantara Satu-Sebelum melangsungkan pernikahan, anggota Polres Kukar (Kutai Kartanegara) beserta pasangannya melaksanakan Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk), bertempat di ruang catur prasetya Polres Kutai Kartanegara. Kamis (20/02/2020).

Kegiatan sidang nikah di pimpin Ketua Bhayangkari Cabang Kutai Kartanegara Ny.Maria Andrias dan Kabag Sumda Polres Kutai Kartanegara Kompol Kemis, dihadiri calon mempelai dan orang tua calon mempelai dan personel Polres Kutai Kartanegara serta Bhayangkari.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kabag Sumda Kompol Kemis menekankan kepada anggota dan pasangan sidang nikah, agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah, mawaddah, warrahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya.

“Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Kutai Kartanegara yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat.” Kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kabag Sumda Kompol Kemis.

Demikian juga dengan ketua Bhayangkari Cabang Kutai Kartanegara Ny.Maria Andrias yang memberikan arahan kepada pasangan tersebut tentang tata cara menjadi pendamping anggota Polri agar tetap memilik nilai etika, baik dalam menyampaikan informasi, sapa, salam serta bergaul di organisasi Bhayangkari Polri.

Ketua Bhayangkari Cabang Kutai Kartanegara Ny.Maria Andrias dan juga menegaskan agar para calon Bhayangkari nantinya tidak ikut campur masalah dinas suami, dimana ia bertugas.

“Setelah nantinya resmi menikah harus mempunyai Kartu Penunjukan Istri (KPI) maupun Kartu Penunjukan Suami (KPS) dan apabila kedepan ada permasalahan keluarga harap diselesaikan dengan baik, jangan sampai ada timbul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sehubungan dengan hal tersebut, sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari-hari yaitu tugas polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.”

Apabila nantinya sudah menikah secara sah, dapat menyesuaikan dengan mengikuti kegiatan yang diadakan oleh organisasi maupun dinas yang memerlukan kehadiran Bhayangkari.

“Tolong jaga nama baik keluarga dan Bhayangkari, serta dalam kegiatan nantinya akan memakai pakaian seragam khusus (PSK) dan pakaian seragam umum (PSU) silahkan menyesuaikan, intinya jadilah keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah,” pesannya ketua Bhayangkari Cabang Kutai Kartanegara Ny.Maria Andrias. (IS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini