Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

KriminalNasional

Polsek Loa Lulu Mengamankan Tersangka Kejahatan Seksual Teranak Dibawah Umur

By redaksi
02/16/2020 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Polsek Loa Kulu telah mengamankan seorang laki-laki atas nama Hidayatullah Alias Dayat Bin H. Arbain pada hari Sabtu (15/02/2020), pukul 03.00 Wita, karena tersangka diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Kukar (Kutai Kartanegara) AKBP Andrias Susanto Nugroho.S.Ik.,M.Si, didampingi Kapolsek Loa Kulu IPTU Akhsarudin.SH, menyampaikan bahwa berawal pada hari Rabu (12/02/2020), sekira jam 02.00 Wita, saksi atas nama Dina Melisa ke rumah korban inisial SLY (14) dengan maksud mengajak korban ke bukit biru, akan tetapi ayah korban selaku pelapor melarangnya sehingga korban dengan diam diam keluar dari rumah bersama saksi.

Kapolsek Loa Kulu juga mengatakan “setelah berjam jam korban tidak kunjung pulang kemudian pelapor mendatangi rumah orang tua saksi akan tetapi atas laporan orang tuanya, saksi juga belum pulang sehinga pelapor melanjutkan pencarian terhadap korban.”

“Setelah beberapa hari dilakukan pencarian, kemudian Pelapor mendapatkan informasi korban berada dengan tersangka di rumah sewaan Dusun Margasari Rt.06 Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian pelapor mendatangi TKP dan membawa korban ke Polsek Loa Kulu,” ucap IPTU Akhsaruddin.SH.

Setelah korban diinterogasi oleh penyidik Polsek Loa Kulu, Korban mengakui telah disetubuhi sebanyak 2 (dua) kali oleh tersangka, ujar Kapolsek Loa Kulu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Loa Kulu. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perubahan atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Jelasnya. (IS)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kapolres Kukar Melakukan Kunjungan Kerja dan Tatap Muka bersama Muspika

Next

Wakil Bupati Muba Menutup Kegiatan LKI HMI

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme