Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Palembang

Dinas PMPTSP Meninjau Kelengkapan Data Pelaku Usaha

By redaksi
02/06/2020 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Dinas PMPTSP Kota Palembang melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan dan Lingkungan Bpk. Candra Kurniadi, S.Kom didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan, Lingkungan dan Penanaman Modal, Bpk. Derry Ariadi, SH., MH dan Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Konstruksi dan Perhubungan Bpk. Nirwansyah, SE.,M.Si dan Kepala Seksi Pengolahan Data, Sistem Informasi dan Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal, Bpk. Mauliddin, SH beserta staf Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan dan Lingkungan dan staf Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Informasi DPMPTSP Kota Palembang dalam pengawasan dan peninjauan kelengkapan data Pelaku Usaha di beberapa gerai di sepanjang Jalan Letkol Iskandar Palembang, Kamis (6/2).

Dalam hal ini pendataan dilakukan terhadap Pelaku Usaha yang belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) atau Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) nya sudah habis masa berlaku tetapi pelaku usaha tersebut belum melakukan perpanjangan izin. Dalam sosialisasi ini, tim menyampaikan informasi bahwa dalam pengurusan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) tersebut gratis tanpa biaya dan bisa ditunggu dalam pembuatan nya. (Ajib)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Walikota Palembang Menerima Kunjungan Duta Besar India

Next

Walikota Palembang Menghadiri Focus Group Discussion

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme