Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

KriminalKutai Kartanegara

Sat Reskoba Polres Kutai Mengamankan 11 Tersangka Narkoba

By redaksi
01/21/2020 2 Min Read
0

Nusantara Satu-Bertempat di ruang Tri Brata Polres Kukar (Kutai Kartanegara), telah melaksanakan press conference pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kukar, selama dua pekan di awal tahun 2020.

Kapolres Kukar (Kutai Kartanegara) AKBP Andrias Susanto Nugroho mengatakan, Baru dua pekan pertama di tahun baru 2020, Sat Reskoba Polres Kutai Kartanegara telah mengamankan 11 tersangka dari 9 kasus pengungkapan narkoba. Senin (20/01/2020) sore kemairn.

AKBP Andrias menerangkan, ke 9 kasus berikut penangkapan 11 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Satuan Reskoba Polres Kukar sejak tanggal 1 Januari hingga 17 Januari 2020.

Selain meringkus para pelaku, lanjutnya AKBP Andrias, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 38,4 gram, kemudian 6 butir pil ekstasi, dan uang tunai sebesar Rp4.310.000,-.

Adapun ke 11 tersangka yang diringkus petugas adalah inisial Ha, Bu, OR, Yus, Ra, Fe, Ar, Ris, NN, Sy, dan Jul. “Dari 11 tersangka yang kita amankan, satu orang di antaranya adalah residivis untuk kasus yang sama yakni NN. Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho didampingi Kasat Reskoba Polres Kutai Kartanegara Iptu Romi.

Adanya residivis yang kembali terlibat kasus narkoba ini menjadi perhatian Kapolres Kutai Kartanegara. Inisial NN sebenarnya baru keluar penjara pada September 2019 lalu. Namun baru dua bulan keluar, NN justru kembali terlibat kasus yang sama.

“Seharusnya orang yang sudah masuk penjara akan bertobat tak akan mengulangi lagi perbuatannya. Khusus pelaku residivis, ancaman hukumannya akan lebih berat. Karena ditambah sepertiga dari ancaman hukumannya,” demikian pungkas AKBP Andrias Susanto Nugroho, Kapolres Kukar (Kutai Kartanegara).  (IS)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Polres Kukar Menggelar Kegiatan Penyuluhan Penyakit Jantung

Next

Bupati Ciamis Pimpin Apel Siaga Bencana

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme