Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

JakartaKriminal

Polsek Tambora Jakarta Sita 10 Kg Sabu

By redaksi
12/25/2019 2 Min Read
0

Nusantara Satu-Unit Narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil mengungkap pengedar narkotika. Dari hasil ungkap tersebut, Polsek Tambora yang dipimpin langsung Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi berhasil menyita 10 Kg sabu dari tangan tersangka inisial NH (41) yang ditangkap di Jalan Prof Latumenten Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kompol Iver Son Manossoh mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan informasi dari pelaku yang tertangkap sebelumnya bahwa di lokasi tersebut sering di jadikan lokasi peredaran narkoba.

“Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang yang mencurigakan sedang membawa sebuah tas warna hijau. Pada saat tim menghampiri orang tersebut dan melakukan penggeledahan tasnya, ditemukan 11 (sebelas) paket besar diduga berisi sabu (Metamfetamina) yang terbungkus plastik warna hijau.” Ungkap Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh. Pada hari Selasa (24/12/2019).

Menurut pengakuan pelaku inisial NH, bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama inisial IW, untuk diberikan kepada seseorang yang belum diketahui namanya, dimana pelaku saat ditangkap sedang menunggu perintah dari seseorang bernama AD.

“Dalam menjalankan tugasnya, pelaku dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp.1.500.000, jika sabu telah sampai atau diterima oleh pemesannya,” tambahnya Kompol Iver Son.

Tak cukup sampai disitu, Polisi pun melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Jalan Pesing Gadok Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kata Kompol Iver Son Manossoh.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket klip kecil berisi shabu, 54 (Lima puluh empat) butir pil extacy warna hijau, 110 (seratus sepuluh) butir pil extacy warna merah, 11 (sebelas) Butir Pil extacy warna merah bentuk kepala burung, 220 (dua ratus dua puluh) butir Hapy Five dan Uang tunai sebesar Rp 1.300.000,” pungkasnya Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh.

Akibat perbuatannya, tersangka NH dijerat Pasal 112 Sub 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (IS)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Herman Deru Wisuda Santri Rumah Tahfidz Al-Firdaus

Next

Polres Metro Berhasil Mengagalkan Peredaran Narkoba di Kawasan Jelambar

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme