Nusantara Satu-Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menggelar Press Release terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor), bertempat di Halaman Belakang Polres Kutai Kartanegara. Jum’at (20/12/2019).
Kegiatan Press Release dipimpin langsung Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho didampingi dengan Kasat Reskrim Polres Polres Kutai Kartanegara AKP Andika Dharmasena.
Pengungkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor berawal dari Laporan Polisi bahwasanya ada tindak pidana pencurian Mobil Pick Up Suzuki Mega Carry Warna Hitam dengan Nopol KT 8993 UI di Pasar Mangkurawang.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Andrias Susanto Nugroho mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku sesuai dengan Laporan Polisi kemudian Tim Alligator Polres Kutai Kartanegara memastikan keberadaan pelaku di rumah tersangka di Jalan Mangunkusumo, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang dan pada hari Minggu tanggal 24 November, jam 13.00 Wita, dilakukan penangkapan terhadap inisial Sdr. NA, yang dimana dalam melancarkan aksinya dibantu oleh Sdr. IY. Tidak lama setelah itu dilakukan penangkapan terhadap Sdr. IY di lokasi yang sama pada jam 15.30 Wita.
“Disini kita juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy warna biru, 1 (satu) unit Mobil Pick Up L300 warna hitam, 1 (satu) unit Mobil Pick Up Suzuki Mega Carry warna hitam.” Ungkap Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho.
“Saat ini kedua tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,” pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH-Pidana” Ujar nya Kapolres Kutai Kartanegara. (IS)


