Beranda Kalimantan Timur Polsek kembang Janggut Amankan 4 Penikmat Narkoba

Polsek kembang Janggut Amankan 4 Penikmat Narkoba

521
0

Nusantara Satu-Polsek Kembang Janggut mengamankan 4 (empat) orang laki-laki berinisial MN (52), TS (44), HW (33) dan AB (42), pada Hari Rabu (4/12/ 2019), pukul 23.00 Wita, keempat pelaku tersebut telah diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Andrias Susanto Nugroho,S.Ik.,M.Si, didampingi Kapolsek Kembang janggut AKP Suwarno,SH, membenarkan bahwa berawal dari adanya informasi dari Warga masyakat di desa Long Beleh Haloq, dikampung tersebut sering terjadi  transaksi  Narkoba.

“Kemudian, Kapolsek Kembang Janggut AKP Suwarno memerintahkan Kanit Reskrim untuk membentuk tim untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut, setelah itu didapat informasi didapat nama-nama orang yang sering memperjual belikan narkoba tersebut, dan pada saat nama-nama yang menjadi target tersebut, kebetulan sedang berkumpul di tempat permainan billyard.

Tim Unit Reskrim Polsek Kembang janggut langsung melakukan penggeledahan badan, dan dari hasil penggeledahan tersebut, didapatkn barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 2 (dua) poket kecil yang dimasukkn dalam kotak plastik, yang pada saat itu sempat di jatuhkn ditanah oleh salah satu pelaku, setelah ditanyakan kepada keempat orang yang ddicurigai sebagai pelaku tersebut,  akhirnya barang bukti bukti tersebut diakuinya bahwa yang membawa berinisial TS (44), yang diperoleh dri sdr. MN (52), dan peran dari 2 orang pelaku yang lainnya  tersebut diatas sebagai yang menjualkan barang Narkotika jenis Shabu milik tersangka.

Dan untuk selanjutnya, dari ke 4 orang yang diduga pelaku tersebut bersama Barang Buktinya diamankan ke Polsek Kembang Janggut untuk dilakukan proses lebih lanjut. Keempat tersangka Tersangka di jerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini