Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

JakartaKriminal

Ivan Gunawan Dipanggil Pihak Kepolisian Terkait Salon Kecantikan Ilegal

By redaksi
12/06/2019 2 Min Read
0

Nusantara Satu-Artis papan atas Ivan Gunawan mendatangi Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019). Pembawa acara sekaligus perancang busana kondang ini dipanggil sebagai saksi terkait kasus salon kecantikan ilegal milik WNA Cina yang belum lama ini diungkap oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Ivan Gunawan datang bersama kuasa hukumnya dalam pemanggilan ini. Setelah diperiksa di lantai 4 Mapolres Metro Jakarta Utara, Ivan Gunawan tampak turun menuju lobby pada pukul 11.07 Wib.

“Hari ini saya datang karena saya diminta memberikan kesaksian, dimana telah tertangkap pemilik dari klinik kecantikan,” kata Ivan Gunawan kepada Wartawan.

Ivan Gunawan mengatakan, dalam pemanggilan ini, dirinya ditanya sejumlah pertanyaan. Pertanyaan itu seputar pelayanan yang diberikan klinik tersebut kepadanya.

“Ditanya seputar saya kesana kapan, dilakukan tindakan apa saja, saya bayar atau tidak, ada keluhan atau tidak. Ya sesuai prosedur yang diperlukan dari kepolisian,” kata Ivan Gunawan.

Sebelumnya, polisi menggerebek salon kecantikan bernama Nana Eyebrow and Beauty yang berada di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari Kamis tanggal 14 November 2019 lalu. Salon beromzet ratusan juta rupiah per bulan itu dinyatakan ilegal lantaran pemiliknya, berinisial DN dan DS yang merupakan WNA asal Cina, tidak mempunyai surat izin untuk melakukan tindakan medis. Padahal praktik dalam salon tersebut, seperti sulam alis dan sulam kelopak mata, mesti dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki surat izin.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat beberapa pasal sesuai UU no. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Beberapa pasal yang disangkakan meliputi pasal 83 juncto pasal, pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1, pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, serta pasal 198 juncto pasal 108. (IS)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kapolsek Sebulu Mengamankan Terduga Pencurian dengan Kekerasan

Next

Koordinasi Kepolisian dengan Pengurus Gereja Guna Pengamanan Natal dan Tahun Baru

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme