Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Kalimantan TimurKriminal

Polsek Muara Kaman Mengamankan Tersangka Kasus Narkoba

By redaksi
11/29/2019 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Polsek Muara Kaman telah mengamankan seorang tersangka kasus Narkotika yang diduga Shabu dengan inisial FA (35), pada hari Kamis tanggal 28 November 2019, pukul 02.00 Wita.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar,S.Ik.,M.Si, melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Juwadi,SH, membenarkan bahwa pada hari Kamis (28/11/2019), sekitar pukul 00.30 Wita, di rumah potong rambut di Jalan Tambak 2 RT 08 Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya Kapolsek Muara Kaman membentuk tim Unit Reskrim Polsek Muara Kaman telah melakukan penangkapan terhadap tersangka didalam rumah tempat potong rambut dari pengembangan penangkapan terhadap tersangka kasus narkotika berinisial AL (17) yang di duga telah membeli shabu-shabu dari tersangka.

Dan setelah dilakukan penggeledahan badan di rumah ditemukan dompet warna hitam yang dipegang kemudian petugas menyuruh untuk membuka isi dompetnya dan didapati 5 (lima) poket serbuk putih di duga shabu-shabu berbagai ukuran berat, (dua) buah sekop terbuat dari kayu dan sedotan, 4 (empat) lembar plastik klip besar untuk pembugkus shabu dan ditemukan uang Rp.50.00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar di kursi dalam rumah potong rambut tersebut dan 1 (satu) buah HP merk samsung Duos warna putih, kemudian Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Muara Kaman untuk diproses lebih lanjut. Ungkap Iptu Juwadi,SH.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112  ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IS)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kepolisian Merespon datangnya Musim Penghujan

Next

PSBR Menggelar Pameran Kreatifitas

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme