Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Kalimantan TimurKriminal

Polsek Kukar Ungkap Perlakuan Tidak Senonoh Terhadap Anak Dibawah Umur

By redaksi
11/27/2019 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), mengungkap terjadinya tindak pidana   Persetubuhan  terhadap anak Tiri yang masih di bawah umur. Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar,S.Ik.,M.Si, melalui Kapolsek Loa Janan AKP Nursan,S.Pd, membenarkan pada hari Senin (25/11/2019) lalu, pukul 08.00 Wita, telah datang seorang perempuan bernama sdr.Poniah melaporkan telah terjadi peristiwa Persetubuhan yang dialami oleh anak perempuan yang berinisial FF yang terjadi pada bulan Maret 2019, sekira pukul 22.00 Wita, yang dilakukan oleh ayah tiri korban atas nama Sdr. Suryanto pada saat orang tua korban tidak ada dirumah adapun peristiwa kejadian tersebut terjadi di rumah Dusun Marga Mulya RT.15 Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berdasarkan dari Laporan orang tua korban Unit Reskrim Polsek Loa Janan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dan dijerat pasal Pasal 76D UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (IS)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kampanye Cagar Budaya di TIM Jakarta

Next

Reskrim Polsek Loa Janan Mengamankan Seseorang Pembawa Sajam

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme