Nusantara Satu-Komplotan pengedar uang palsu (upal) jenis US Dollar bernilai miliaran Rupiah ditangkap Reskrim Polsek Pademangan, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Pademangan berhasil membeluk 5 (lima) pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto,SIK.,MSI, didampingi Wakapolres AKBP Aries, Kasat Reskrim Kompol Wirdanto, Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sungkono, Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono,SIK, dan Kanit Reskrim Muhammad Fajar,SIK. Kapolres mengatakan 5 (lima) pelaku yakni berinisial DS (49), JK (45), TH (40), DM (39), serta ES (39).
“Kelima pelaku ditangkap pada saat mengedarkan uang palsu tersebut,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat menggelar konfrensi pres di halaman Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (22/11/2019).
Kapolres melanjutkan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi uang palsu jenis dollar.
Dalam aksinya atau modus yang dilakukan para tersangka, mereka menawarkan penukaran uang dolar dengan harga murah, yakni 8000 Rupiah per dollar AS. Kata Kapolres.
“Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menawarkan untuk bisa menukarkan uang dolar tapi dengan rate cukup murah,” terang Kapolres.
Berdasarkan informasi yang ada, polisi kemudian mengirimkan informan untuk bertransaksi dengan para tersangka. Selanjutnya, transaksi dilakukan pada tanggal 13 November 2019 yang lalu di wilayah Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara. Disana, polisi kemudian menangkap DS, JK, dan TH.
Saat ketiganya ditangkap, polisi berhasil menyita dan mengamankan barang bukti senilai 100.000 USD.
Tidak sampai disitu saja, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengejar tersangka ES dan DM yang berperan sebagai penyedia dolar palsu tersebut. Lalu keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor, dengan barang bukti 120.000 USD.
“Jadi total barang bukti mata uang palsu yang bisa kita amankan senilai 220.000 USD dengan pecahan 100 USD. Apabila di rupiahkan bisa mencapai Rp 3 miliar,” tutur Kapolres.
Selain lembaran uang palsu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti alat sinar UV dan 20 rol lembar kertas atau bahan baku uang palsu.
Sementara, kurs saat ini menunjukkan nilai tukar dollar terhadap rupiah berada di kisaran Rp 14.000. Dan untuk mengelabui korbannya, para pelaku mengaku bahwa kalau mereka menjual murah karena dollar seri lama sehingga mereka menjual lebih murah dari pada dolar seri terbaru.
Selain itu, untuk meyakinkan pelanggan, dollar palsu yang diedarkan lima tersangka berinisial DS (49), JK (45), TH (40), DM (39) ES (39) itu dibubuhi tanda air (watermark) untuk meyakinkan pelanggannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Pungkasnya Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto,SIK.,MSI. (IS)










