Nusantara Satu-Ada dugaan ratusan juta anggaran yang diperuntukkan untuk uang makan pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) tidak dibayarkan.
Angkanya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp573.096.750,00. Untuk diketahui Dinas Pendidikan Kabupaten Pali di tahun anggaran 2017 menganggarkan belanja makan pegawai dalam mata anggaran tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebesar Rp10.399.730.000,00.
Dari pos anggaran puluhan miliar tersebut telah direalisasikan sebesar Rp9.780.510.000,00 atau 94,05% dari anggaran. Informasi yang didapat menyebutkan jika belanja makan pegawai bulan Januari, Februari, dan April 2017 belum dibayarkan oleh bendahara pengeluaran kepada guru dan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan.
Informasi lebih jauh yang didapat, ada indikasi jika oknum Kepala Dinas Pendidikan meminjam uang makan guru-guru Dinas Pendidikan yang dibayarkan melalui SP2D-LS kepada Bendahara Pengeluaran.
Berdasarkan catatan Bendahara Pengeluaran, Kepala Dinas Pendidikan meminjam uang makan pegawai sebanyak dua kali. Pinjaman pertama sebesar Rp380.000.000,00 pada tanggal 4 April 2017 yang merupakan uang makan pegawai Kabupaten Pali Bulan Januari dan Februari 2017.
Pinjaman kedua sebesar Rp181.100.000,00 pada tanggal 30 Mei 2017 yang merupakan uang makan pegawai Kabupaten Pali sebesar Rp178.701.750,00 dan uang pribadi Bendahara Pengeluaran sebesar Rp2.398.250,00.
Dengan demikian, uang makan guru TK, SD, SMP Kabupaten PALI Bulan Januari, Februari dan April 2017 yang diduga dipinjam oleh oknum Kepala Dinas Pendidikan adalah sebesar Rp558.701.750,00 (Rp380.000.000,00 + Rp178.701.750,00).
Kejadian tersebut berpotensi tidak sejalan dengan sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada, salah satunya Undang-Undang 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal Pasal 59 ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pali, Kamriadi saat diberitahukan permasalahan tersebut seakan tak menampik adanya uang makan para guru yang bermasalah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pali tahun anggaran 2017.
“Terhadap temuan BPK perihal uang makan tahun anggaran 2017. Kepala Dinas pendidikan sudah mendapat perintah dari Ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPGR) Negara Kabupaten Pali untuk segera memproses pengembalian dana kerugian negara atas nama yang bersangkutan ke kas daerah Pali,” ujarnya, Sabtu (13/10/19).
Menurutnya dari hasil perintah, oknum pejabat tersebut telah mengembalikan sejumlah dana kerugian negara.
Menurut YY dan HS oknum pejabat tersebut telah menyalai UU dan wewenang jabatan, yang kita tanya sekarang untuk apa uang itu sampai sampai hak orang lain di embat juga serta laporan telah di realisasikan kok bisa seperti sudah setingan.
“Dari hasil pelaksanaan perintah, yang bersangkutan telah mengembalikan sejumlah dana kerugian negara tersebut ke kas daerah Kabupaten Pali,” katanya. (Nanang Paulus)