Nusantara Satu-Pada hari Senin tanggal 23 September 2019, sekira jam 18.30 Wib, telah berhasil ditangkap bandar Narkoba jenis ganja seberat 5 kilo gram, penangkapan berada di Halaman Pakiran Depan McD Transmart Cilandak, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka berisial bernama AP dan NAAS yang telah kepergok memiliki ganja tersebut oleh Aipda Herry Prasetyo dan Brigadir Teddy anggota reskrim Polsek Batu Ceper.
Untuk Barang Bukti, berupa : 4 (empat) bungkus berlakban coklat dan 1 (satu) bungkus berlakban hitam yang berisikan Ganja kering berat brutto 5 Kg. 1 (satu) buah tas gendong warna coklat. 1 (satu) unit Hp merek Xiaomi warna putih silver. 1 (satu) unit Hp merek Lenovo warna hitam abu-abu. Dan 1 (satu) unit sepeda motor tHonda Beat warna putih hijau, nopol B 6451 ZCN.
Proses penangkapan berawal anggota Reskrim mendapatkan informasi bahwa ada peredaran penyalagunaan narkotika, kemudian Kanit Reskrim Polsek Batu Ceper Iptu Imron Mas’adi.SH, bersama anggota reskrim melalui handpone mencoba melakukan transaksi dengan sdr.Agung didaerah BSD Tangerang Selatan, setelah melakukan negosiasi untuk pengantaran berubah didaerah Sawangan Depok.
Pada saat menuju ke tempat tersebut, diperjalanan tiba-tiba ditelepon bahwa tempat transaksi berubah lagi di Transmart Cilandak, Jakarta Selatan.
Tidak mau membuang waktu, anggota reskrim langsung mengarah ke tempat tersebut dan ternyata benar di lakukan transaksi dengan sdr. A yang datang berdua dan sdr. NA dengan membawa tas diparkiran Mall Transmart tepatnya pakiran McD Cilandak, Jakarta Selatan.
Kemudian kedua orang tersebut langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan, ternyata benar tas tersebut berisikan Ganja kering 4 (empat) bungkus berlakban coklat dan 1 (satu) bungkus berlakban hitam dan menurut pengakuan sdr.Agung berat kurang lebih 5 Kg. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Batu Ceper untuk penyidikan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus bandar Ganja tersebut perkara Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) pasal 132 (1) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika. (IS)