Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Sulawesi Selatan

Polsek Grebek Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

By redaksi
09/25/2019 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Setelah mendapatkan informasi unit Reskrim Polsek Muara Kaman bergerak cepat untuk lakukan penggrebekan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada hari Senin tanggal 23 September 2019 lalu, pukul 17.00 Wita. Pelaku a/n. ASO, 27 th, laki-laki, Pekerjaan  Karyawan swasta

Pendidikan SD (tidak tamat), Alamat Jl.Minang Sadaf, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulewesi Selatan, diamankan dengan barang bukti 3 (tiga) Poket Narkotika jenis sabu dengan bungkus plastic berat kurang lebih 0,97 gram.  1 (satu) buah pipet kaca.  1 (satu) buah hand Phone merk NOKIA 105 warna putih.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Anwar Haidar.S.IK.,M.Si, melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Juwadi membenarkan bahwa

pada hari senin tanggal 23 September 2019, sekitar pukul 09.00 Wita, anggota opsnal Polsek Muara Kaman mendapatkan informasi bahwa di kebun kelapa sawit PT.MKH (Maju Kalimantan Hadapan), Kec.Muara Kaman, Kab.Kukar, banyak terjadi peredaran narkotika jenis shabu di kebun tersebut.

Lanjutnya Kapolsek, dari informasi warga tentang peredaran narkotika tersebut, kemudian sekitar pukul 17.00 Wita, Anggota Opsnal datang ke salah satu mess di kebun PT.MKH yang ditempati seorang karyawan kebun a/n.sdr.Aso, saat melihat kedatangan polisi, kemudian sdr. Aso kemungkinan curiga dan panik sehingga berlari kedalam mess menuju kamar mandi dan membuang barang bukti, namun petugas kepolisian mengetahui perbuatan pelaku. Kata Iptu Juwadi.

Kemudian diamankan untuk dilakukan proses penyidikan dengan pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat ( 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. kata Kapolsek. (IS)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kapolsek Pademangan Silaturahmi dengan Warga RW 11

Next

Tanggung Jawab Pimpinan Memberikan Pengawasan Terhadap Lingkungan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme