Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

JakartaKriminal

Asik Bermain Judi Domino di Tangkap Polisi

By redaksi
09/17/2019 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Anggota Buser Polsek Tambora, Jakarta Barat, menangkap 4 (empat) orang sedang asyik bermain judi domino di Jl.Kali Besar Rt.2/3, Kel.Roa Malaka, Kec.Tambora Jakarta Barat, pada hari Minggu tanggal 16 September 2019 lalu.

Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kompol Iver Son Manosoh.SH, didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin.SH.,MH, mengatakan, keempat tersangka tersebut adalah inisial JA (59), SA (40) LM (26) dan SO (22).

“Mereka kami amankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) set Domino dan uang tunai Rp.405.000,” tutur Kompol Iver Son Manosoh. Selasa (17/09/2019).

Masih kata Kompol Iver Son, penangkapan kepada keempat tersangka bermula dari laporan masyarakat kepada Polisi, selanjutnya anggota Buser Polsek Tambora yang sedang melakukan pengawasan wilayah Kring Reserse langsung menuju TKP yang dijadikan sebagai tempat main judi.

“Kegiatan perjudian tersebut, sudah sangat meresahkan warga masyarakat disekitarnya sehingga harus kami tindak secara hukum,” tegasnya Kompol Iver Son.

Tambahnya masih kata ia,  selanjutnya para tersangka dibawa ke Polsek Tambora, Jakarta Barat, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Tegasnya Kompol Iver Son Manosoh, Kapolsek Tambora. (Imam Sudrajat)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kapolsubsektor Kapuk Muara Santuni Anak Yatim Piatu

Next

Kapolres Metro Jakarta Peduli dengan Nenek Sartika

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme